1.900 APK yang Terpasang di Sembarang Tempat di Kota Tangerang Dibongkar Satpol PP dan Bawaslu
Sebanyak 1.900 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan sebanyak 1.900 alat peraga kampanye (APK).
Melansir TribunBanten.com, ribuan APK itu diturunkan, usai mendapat aduan dari masyarakat lantaran terpasang tidak pada tempatnya.
"Ada lebih dari 1.900 lebih APK yang dicopot karena dipasanh tidak pada tempatnya yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Komarrulloh, kepada awak media, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: KPU RI Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Enam Lokasi Ini Harus Steril, Berikut Daftarnya
"Ribuan APK itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk, baliho, banner, maupun bendera yang bertebaran di jalur protokol dan pemukiman masyarakat," lanjutnya.
Komarrulloh menjelaskan, ditertibkannya ribuan APK tersebut karena mengganggu unsur estetika dan beretika.
Hal itu berdasarkan peraturan walikota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2016 terkait Perlindungan Pohon di Kota Tangerang dan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, tindakan penertiban itu dilakukan lantaran banyaknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih membandel, setelah diberikan surat peringatan untuk penurunan sendiri ke tiap-tiap partainya.
"Sebenarnya dari Satpol PP sudah menyerahkan surat imbauan pada 12-19 September untuk menurunkan masing-masing," kata dia.
"Tapi ternyata, masih banyak yang belum turunkan, maka dari itu langsung kami yang menurunkan," sambungnya.
Menurutnya, saat ini terdapat banyak baliho di sejumlah wilayah Kota Tangerang masih belum dilakukan penertiban.
Baca juga: Sosok Iti Jayabaya, Ketua DPD Demokrat Banten yang Perintahkan Kadernya Turunkan Semua Baliho Anies!
Ia menduga, terdapat unsur tebang pilih yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang dalam menertibkan APK yang tak sesuai peruntukannya.
"Sebelumnya saat rapat dengan Satpol PP sudah saya tegaskan kalau memang benar bilang benar, tapi kalau salah bilang salah, jangan ada kepentingan kekuasaan," tuturnya.
"Jadi kalau turunin, jangan tebang pilih lah dan saat penertiban hanya hari pertama dan kedua saja semangat, hari ketiga sudah kendor lagi," terang Komarrulloh.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Satpol PP dan Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 1.900 APK yang Terpasang di Sembarang Tempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/alat-peraga-kampanye-apk-yang-dipasang-di-pohon.jpg)