Hari Kejepit, Apakah 29 September 2023 Libur Cuti Bersama?
Jumat jadi hari kejepit, apakah tanggal 29 September 2023 termasuk libur cuti bersama? Berikut ini penjelasnnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Jumat jadi hari kejepit, apakah tanggal 29 September 2023 termasuk libur cuti bersama? Berikut ini penjelasnnya.
Tanggal 29 September 2023 tidak termasuk dalam hari libur cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Maulid Nabi tahun ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Baca juga: Kumpulan Pantun dan Kata Ucapan Peringatan G30S PKI 2023, Penuh Arti dan Banyak Makna
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan Kamis, 28 September 2023 sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, Jumat 29 September akan menjadi hari kejepit, yakni sebutan untuk satu hari yang tidak libur di antara hari libur.
Lantas, apakah tanggal 29 September akan menjadi cuti bersama?
Tidak Ada Cuti Bersama September 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hanya ada satu hari libur bulan ini, yakni 28 September 2023 untuk memperingati Maulid Nabi.
Artinya, tanggal 29 September 2023 bukanlah hari libur cuti bersama.
Kendati demikian, bagi yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang, masih bisa mengambil cuti pribadi pada 29 September 2023.
Dengan mengambil cuti pribadi atau tahunan pada Jumat (29/9), Anda bisa libur mulai hari Kamis hingga Minggu.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berikut sisa libur nasional dan cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah:
1. Maulid Nabi Muhammad SAW: 28 September 2023
2. Hari Raya Natal: 25 Desember 2023
3. Cuti bersama Hari Raya Natal: 26 Desember 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-cuti-bersama-dihapuskan.jpg)