Waspada! Ini Empat Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online Resmi OJK
Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika seseorang tidak membayar pinjaman online legal, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka pinjamkan.
Tindakan hukum ini dapat berupa gugatan perdata yang mengakibatkan seseorang harus menghadapi proses pengadilan.
Selain kerugian finansial, proses hukum ini juga dapat menimbulkan stres, menghabiskan waktu, dan biaya tambahan yang signifikan.
4. Dampak Psikologis dan Kesejahteraan Mental
Stres dan tekanan yang timbul akibat ketidakmampuan membayar pinjaman dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan mental seseorang.
Rasa malu, kecemasan, dan depresi adalah beberapa contoh masalah psikologis yang dapat muncul.
Ketidakmampuan untuk melunasi utang juga dapat mempengaruhi hubungan pribadi dan kehidupan sehari-hari seseorang.
Hal ini tentunya bakal sangat berbahaya jika terjadi secara terus-menerus.
| Waduh! 1,6 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilai Pinjaman Capai Rp5,98 Triliun |
|
|---|
| Setahun Jadi Buron, Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Begini Sosoknya |
|
|---|
| 1,5 Juta Warga Banten Terlilit Pinjol di Tahun 2025, Nilai Utang Rp5,98 Miliar |
|
|---|
| Gegara Terlilit Pinjol, Mantan Manager SPBU di Kota Tangsel Nekat Rampok Bekas Tempat Kerjanya |
|
|---|
| Tragedi Satu Keluarga Tewas di Ciputat, Jeratan Utang Pinjol dan Kurangnya Literasi Keuangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.