Waspada! Ini Empat Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online Resmi OJK

Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika seseorang tidak membayar pinjaman online legal, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka pinjamkan.

Tindakan hukum ini dapat berupa gugatan perdata yang mengakibatkan seseorang harus menghadapi proses pengadilan.

Selain kerugian finansial, proses hukum ini juga dapat menimbulkan stres, menghabiskan waktu, dan biaya tambahan yang signifikan.

4. Dampak Psikologis dan Kesejahteraan Mental

Stres dan tekanan yang timbul akibat ketidakmampuan membayar pinjaman dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan mental seseorang.

Rasa malu, kecemasan, dan depresi adalah beberapa contoh masalah psikologis yang dapat muncul.

Ketidakmampuan untuk melunasi utang juga dapat mempengaruhi hubungan pribadi dan kehidupan sehari-hari seseorang.

Hal ini tentunya bakal sangat berbahaya jika terjadi secara terus-menerus.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved