Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Banten Selama Oktober 2023

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Banten selama Oktober 2023.

Editor: Glery Lazuardi
NTMC Polri
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Banten selama Oktober 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Banten selama Oktober 2023.

Senin

Halaman Polsek Anyer, Kabupaten Serang

Alun-alun Kota Serang

Plaza Shinta Mal Karawaci, Tangerang

Ruko WOM Finace Pasar Baru, Tangerang

Pamulang Square, Tangerang Selatan

ITC BSD, Tangerang Selatan

Lobby Timur Mal Ciputra, Tangerang

Selasa

Lobby Timur Mal Ciputra

Pasar Modern Graha Raya Pinang

Plaza Shinta Mal Karawaci

Pamulang Square

ITC BSD

Pasar Rangkasbitung

Alun-alun Kramatwatu, Serang

Simpang Tiga Labuan, Pandeglang

Rabu

Depan Samsat Cikande

Mall Of Serang

Tugu Landmark Cilegon

Paris Laris Taman Cibodas

IKEA Alam Sutera

Bintaro Plaza

ITC BSD

Pospol Telaga Bestari

Kamis

Pasar Rangkasbitung, Lebak

Land Mark Cilegon/Indah Kiat, Cilegon

Pospol Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang

Bintaro Plaza, Tangerang Selatan

ITC BSD, Tangerang Selatan

Pasar Modern Graha Raya Pinang, Tangerang

MC Donald's Jatake, Tangerang

Jumat

Mall Cilegon

Alun-alun Kota Serang

Pasar Ciruas, Kabupaten Lebak

Telaga Bestari, Kabupaten Lebak

Mitra 10 Bitung, Kabupaten Tangerang

Metropolis Mall, Kota Tangerang

Pasar Laris Taman Cibodas, Kota Tangerang

Pamulang Square, Tangerang Selatan

ITC BSD, Tangerang Selatan

Sabtu

Mall Cilegon

Giant Extra Serang

Alun-alun Rangkasbitung

Gedung Serbaguna Desa Panimbang Jaya

Depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen

Pospol Telaga Bestari

Ruko WOW Finance Pasar Baru

Living Plaza Palem Semi

Pamulang Square

ITC BSD

Minggu

Mall Ramayana Kota Serang

Bayah Malingping

Kecamatan Cikeusik

Bintaro Plaza

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya pada Kamis 21 September 2023, Berikut Lokasinya

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved