Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Imbas Demo Buruh di Kawasan Patung Kuda

Berikut ini rute pengalihan arus lalu lintas imbas demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Editor: Glery Lazuardi
Wartakota/Nur Ichsan
Ilustrasi aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda. Berikut ini rute pengalihan arus lalu lintas imbas demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini rute pengalihan arus lalu lintas imbas demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin (2/10/2023).

Baca juga: Kawal Sidang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK pada Senin Besok

Berikut ini rute pengalihan arus lalu lintas:

1. Arus lalu lintas dari arah HI menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Merdeka Selatan.

2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional).

3. Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit, Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.

4. Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Truonoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengaturan arus lalu lintas itu berlaku situasional.

"Kami juga siapkan rekayasa lalu lintas yang mengarah ke titik demo. Sifatnya tetap situasional namun diharapkan menghindari jalur tersebut," ujarnya.

Pengamanan

Untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu, aparat Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 6.520 personel gabungan.

"Kami kerahkan untuk mengamankan aksi demo," ujarnya.

Rinciannya, kata Trunoyudo, mulai dari 4.530 personel Polri dan 1.680 personel TNI.

Kemudian 310 personel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO dari TNI serta Pemda berjumlah 2.610 personel.

Trunoyudo menambahkan, pihaknya turut menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Hal tersebut agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya.

Baca juga: Partai Buruh Ogah Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Jadi Capres Udah Tidak Amanah

Tuntutan Buruh

Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya, berencana akan menggelar aksi massa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober mendatang, untuk mengawal Pembacaan Sidang Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam konferensi persnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan beberapa point, termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.

"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujarnya.

Oleh karena itu, Said Iqbal menyampaikan terkait sikap Partai Buruh dalam aksi 2 Oktober.

Pertama, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil.

Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja

Kedua, sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, dengan demikian, lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dll,” ujar Said Iqbal.

“Kenapa ini harus disebutkan, karena untuk menjelaskan begitu meluasnya para penggugat untuk bersama menggugat UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional,” lanjutnya.

Ketiga, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia

Sikap keempat, jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan

Dan yang kelima, pada 2 Oktober, akan ada pembacaan keputusan JR Omnibus Law Cipta Kerja, maka Partai Buruh akan melakukan aksi besar, yang dipusatkan di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bukan Buruh dan Mahasiswa, Tapi Profesi Ini yang Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

“Aksi di daerah di antaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya,” urai Said Iqbal lebih lanjut.

Partai Buruh tersebar di 38 provinsi, 487 di kabupaten/kota dari total 514 wilayah.

Dan aksi ini akan diorganisir langsung oleh Partai Buruh, dengan 2 tuntutan utama, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah 15% Tahun 2024.

Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh adalah 50 persen.

“Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh.
Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus ikonstitusional bersyarat,” ujarnya.

Meski demikian, informasi itu tidak bisa dikonfirmasi.

Karena memang keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan.

Pihaknya berharap Para Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan ini, Said Iqbal juga menyerukan kepada kaum buruh untuk tidak memilih partai politik yang telah mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Ada tujuh partai di Senayan yang mendukung omnibus law.

Dan meskipun ada dua partai yang menolak, namun Partai Buruh menilai partai politik yang menolak tidak memberikan upaya yang maksimal untuk menunjukkan keberpihakan pada buruh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved