Soal Pencemaran Sungai Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Bakal Sidak Perusahaan

DPRD Kabupaten Serang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
DPRD Kabupaten Serang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung. Upaya melakukan sidak itu untuk memastikan air limbah yang dibuang ke Sungai Ciujung sudah sesuai dengan baku mutu atau belum. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - DPRD Kabupaten Serang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung.

Upaya melakukan sidak itu untuk memastikan air limbah yang dibuang ke Sungai Ciujung sudah sesuai dengan baku mutu atau belum.

"Rencana kami, mau meninjau seluruh perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung, harus kita pastikan bagaimana cara pengelolaannya," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi pada Senin (2/10/2023).

Baca juga: Permahi Banten Nilai Pemprov Banten Tak Punya Langkah Konkrit Atasi Sungai Ciujung yang Menghitam

Dia mencatat ada sekitar enam perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung.

Satu di antaranya adalah, PT Indah Kiat.

Namun kata dia, limbah yang dibuang oleh PT Indah Kiat tidak berbahaya.

Karena sistem pengelolaan limbah sudah sesuai baku mutu.

"Kalau Indah Kiat sudah dikelola sesuai aturan yang berlaku, sehingga air limbah yang dibuangnya mengandung zat berbahaya," ujarnya.

Dia meminta PT Indah Kiat dan perusahaan lain yang memiliki izin pembuangan air limbah ke sungai dapat mengurangi kapasitas pembuangannya selama musim kemarau.

"Jangan sampai pengelolaannya tidak benar, saya harap ada solusi yang bisa dilaksanakan agar sungai ini tidak tercemari," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri mengaku, sudah mengantongi beberapa nama perusahaan yang membuang air limbah ke Sungai Ciujung.

DLH kata Prauri, akan memeriksa izin hingga pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Lanjut dia, jika ditemukan tidak sesuai prosedur maka akan dilakukan penutupan.

"Tidak ada toleransi, apabila kita dapati ada perusahaan yang tidak memiliki izin serta pengolahannya asal-asalan, maka langsung kita tutup. Karena, kalau dibiarkan bakal merugikan masyarakat bantaran Sungai Ciujung dan lainnya," katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved