Duit Hasil Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Disita Polda Banten
Ditkrimsus Polda Banten duit hasil korupsi pembangunan jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditkrimsus Polda Banten duit hasil korupsi pembangunan jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
Uang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Arkindo inisial ABR dan pengusaha inisial SM.
Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi hanya menahan SM sedangkan ABR belum ditahan karena sakit.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Warnasari Cilegon, Polda Banten Buka Peluang Tersangka Baru
"Uang yang kami sita sebanyak Rp950 juta," kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Paparihi, Selasa (3/10/2023).
Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua tersangka memalsukan dokumen lelang agar dapat memenangkan tender pembangunan jalan dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) senilai Rp 48 miliar.
"Namun dalam prosesnya ada kesalahan, pertama temuan BPK tahun 2021 atas proyek tahap I yang tidak ditindaklanjuti," ungkapnya.
Akan tetapi lanjut Ade, PT PCM memberikan uang muka sebesar Rp 7 miliar pada PT Arkindo untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan pelabuhan tahap dua pada tahun 2022.
"Meski sudah mendapat uang muka, proyek tersebut tidak dikerjakan karena tidak mendapat izin dari pemilik lahan, yaitu PT KS," ungkapnya.
Ade menduga, ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. Sebab pihak PT PCM turut terlibat.
Namun lanjut dia, penyelidikan belum tuntas mengarah ke sana, pelaku sudah meninggal dunia. Sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan (kemungkinan tersangka lain) ada, makanya kita kembangkan ada perintah juga dari Jaksa untuk terus penyidikan," pungkasnya.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Kini kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/duit-hasil-korupsi-pembang.jpg)