Soal Situ Kayu Antap Tangsel, Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten.
Upaya hukum itu dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP).
Upaya mengajukan PK itu dilakukan atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.
"Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir. Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan di Serang, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Kejati Banten Belum Ajukan PK ke Mahkamah Agung Terkait Situ Kayu Antap Gegara Hal Ini
Pada tahun 2007, situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dengan luas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Apalagi, situ Kayu Antap ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.
Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus Hak Guna Pakai Nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT HKP dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.
Kini, lahan situ sudab diurug tanah oleh pengembang perumahan untuk mendirikan bangunan.
Rina mengungkapkan, upaya hukum itu dilakukan karena adanya temuan baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut.
Namun, Rina tidak menyebutkan temuan baru itu.
"Ke Biro Hukum saja," ucap Rina.
Adanya temuan itu, lanjut Rina, Pemprov Banten juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022.
SKK dibuat agar kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mempelajari dokumen-dokumen yang dimiliki Pemprov Banten termasuk putusan pengadilan.
Dengan harapan, Situ Kayu Antap yang telah dikuasai swasta dapat kembali dimiliki Pemprov Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hujum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pada tahun 2022 Pemprov Banten telah memberikan SKK untuk menangani permasalahan aset tersebut.
Setelah dipelajari, kata Rangga, Pemprov Banten diminta untuk menambahkan bukti atau novum terkait kronologis kepemilikan aset Situ Kayu Antap.
"Menurut kami harus ada novum, itu ada di Warkah biar ada urutan kronologis. Bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa," kata Rangga kepada wartawan.
Meski demikian, pengajuan PK tetap bisa dilakukan walupun tidak ada novum. Akan tetapi, kata Rangga, akan lebih baik jika ada novum.
"Tapi yang kami minta (Warkah) belum diberikan oleh Pemprov Banten," ujar dia.
Selain Situ Kayu Antap Tangsel, Pemerintah Provinsi Banten juga akan mengajukan upaya hukum terkait Situ Cipondoh.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Cipondoh, Tangerang, Banten.
"Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum," kata Al Muktabar, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Situ Kayu Antap Tangerang Berubah Jadi Daratan, Pemprov Banten Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Situ Cipondoh berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar Sertifikat Hak Milik (SHM).
Padahal, Situ Cipondoh itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan dikelola oleh PT GTTP.
PT tersebut mengelola Situ Cipondoh sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993 dan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6587.
Al Muktabar mengaku, sudah bekerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan menggandeng Korsupgah KPK RI untuk menyelesaikan aset bermasalah tersebut.
"Kita ingin menyelesaikan aset-aset Pemprov Banten yang masih bermasalah," katanya.
Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar intensif melakukan inventarisasi aset berupa situ, danau embung, waduk, tanah dan jalan dalam rangka optimalisasi aset-aset daerah.
Hal itu dilakukan untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang," pungkasnya.
Situ Cipondoh Diduga Dijual
Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 situ milik Pemerintah Provinsi Banten bermasalah.
Satu di antaranya yaitu Situ Cipondoh.
Situ Cipondoh berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).
Doddy Arato, salah satu kelompok masyarakat sipil di Kota Tangerang, Banten, merasa resah dengan hal tersebut.
Keresahan itu diungkapkan Doddy, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, pada Kamis (21/9/2023).
Dalam audiensi tersebut, Doddy membawa setumpuk berkas, bukti bahwa lahan Situ Cipondoh seluas 126 hektar sebagian menjadi SHM.
"Ada 16 sertifikat hak milik di Situ Cipondoh yang terbit sejak tahun 1994 sampai 2005," kata Doddy.
Baca juga: Soal Situ Cipondoh, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Siap Tempuh Jalur Hukum
Doddy mengaku berkali-kali mengadukan masalah tersebut, namun tidak pernah digubris oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini," katanya.
Riwayat Situ Cipondoh
Dalam dokumen yang diterima TribunBanten.com, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Situ peninggalan kolonial Belanda ini, dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.
PKS antara PT GTTP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berlaku selama 30 tahun.
PT GTTP dipercaya mengembangkan kawasan terpadu pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh.
Di tahun 1995 terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Cipondoh, disusul dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 6587/Cipondoh atas nama PT GTTP pada 20 Agustus 1996
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2007, aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan berita acara serah terima aset nomor 593/33/PIK nomor 030/153/PIK/2007.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan tak menampik bahwa telah keluar 16 SHM di Situ Cipondoh milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
"Kemarin kita minta data ke BPN bahwa betul ada tumpang tindih, di area Situ ada yang berbentuk SHM ada yang HGB dan itu ada 16 (Sertifikat)," kata Arlan.
Arlan mengaku, sudah melayangkan somasi pada PT GTTP yang dinilai lalai dalam mengelola Situ Cipondoh. Namun, somasi tersebut tak juga direspon.
"Di PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak swasta (PT GTTP) dan itu kita lihat bahwa itu tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Arlan.
Arlan mengungkap, kelalaian yang fatal dilakukan oleh PT GTTP adalah lahan tersebut muncul SHM yang dikuasai oleh pihak lain.
"Kemudian dari konteks pelestarian Situ nya tidak ada, banyak bangunan-bangunan liat dan terjadi sedimentasi," ungkapnya.
Meski demikian, Pemprov Banten tidak akan mencabut PKS yang sudah dijalani antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT GTTP.
Namun untuk menyelamatkan Situ Cipondoh dan situ lain yang bermasalah, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten.
"PKS nya itu berakhir pada Oktober 2023, kita hormati PKS Pemprov Jawa Barat dengan swasta. Tapi kita juga menggandeng Kejaksaan untuk permasalahan situ ini," pungkasnya.
DPRD Bentuk Tim untuk Selesaikan Masalah Situ Cipondoh
Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal mengaku akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah Situ Cipondoh.
Pasalnya, situ yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, ini diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar Sertifikat Hak Milik (SHM).
Padahal, situ tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993, berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.
"Itu sudah masuk pembahasan dan kita inventarisir semua," kata Faizal, Minggu (24/9/2023).
Faizal mengaku, akan segera memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Bagian Aset di BPKAD Banten untuk mengetahui berapa persen Situ Cipondoh dikuasai perorangan.
Baca juga: Situ Cipondoh Aset Pemprov Banten Diduga Dijual, Terbit 16 Sertifikat Hak Milik
"Nanti kita hitung berapa persen yang beralih fungsi," katanya.
Selain itu, Faizal juga akan menelusuri 36 situ lain milik Pemprov Banten yang bermasalah.
Dia menyebut ingin mengembalikan fungsi situ tersebut.
"Berapa yang kita mampu lakukan. Nantinya kita minta pendampingan BPKAD dan Kejati," ujarnya.
Faizal berharap, permasalahan situ ini dapat diselesaikan dengan mudah, agar Pemprov Banten bisa mengelola Situ tersebut dengan baik.
"Kita lagi beresin semua, permasalahan yang bisa kita selesaikan satu persatu secara bertahap," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir"

Situ Kayu Antap Tangsel is Privately Controlled, Banten Provincial Government Takes the Final Legal Route
World Muslim Scout Jamboree 2025, Pilar Lepas Ratusan Volunteer Keamanan dari Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Update Kondisi Siswa SMKN 2 Kota Serang Korban Dugaan Lempar Helm Polisi, Tunjukkan Perkembangan |
![]() |
---|
Komnas Anak Banten Desak Polda Usut Dugaan Polisi Lempar Helm hingga Siswa SMK Kritis |
![]() |
---|
Kapolda Banten Temui Massa Aksi, Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Brimob Tabrak Ojol di Jakarta |
![]() |
---|
Buntut Rekannya Tewas Terlindas Rantis Brimob di Jakarta, Ojol se-Banten Geruduk Mapolda Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.