Bawaslu Panggil Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji soal Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

Bawaslu Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu. Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

"Dalam hal ini (pemanggilan,-red) pak wakil (Sanuji,-red) dalam kapasitas untuk kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pak wakil, jadi ya kita hanya mengkonfirmasi saja," ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Sanuji Pentamarta Tiba-tiba Datangi Kantor Bawaslu Cilegon, Ada Apa?

Dia menjelaskan, pihaknya berupaya meminta keterangan kepada Sanuji Pentamarta soal dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.

"Untuk indikasi dugaan pelanggaran di pasal 283 terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu," ucapnya.

Baik itu sebelum masa kampanye, kata dia, selama ataupun sesudah masa kampanye yang telah ditetapkan jadwalnya.

Kata Alam, pihaknya hanya sebatas memastikan apakah benar orang nomor dua di Kota Cilegon itu melanggar uu pemilu.

"Kita melakukan pencegahan agar hal demikian tidak terulang lagi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai jenis dugaan pelanggaran seperti apa, di mana dan kapan hal itu terjadi.

Alam enggan membeberkan lebih jauh, dan mengaku bahwa saat ini pihak Bawaslu masih melakukan proses pengkajian.

"Untuk saat ini, kita belum terlalu banyak untuk statement apapun, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja bahwa pak wakil dipanggil untuk kapasitas itu, bahwasanya betul atau tidak kan gitu," terangnya.

Meski demikian, Alam mengapresiasi kehadiran Sanuji pada siang hari ini ke kantor Bawaslu.

Di mana menurut Alam, Sanuji telah kooperatif menghadiri undangan dan mau berdiskusi dengan pihak Bawaslu.

Sehingga ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Sanuji, hanya sebatas konfirmasi atas adanya temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sanuji.

"Kita mengkaji itu, apakah ini mengarah ke pelanggaran, atau tidak, sesuai pasal 283 yaitu mengajak, mengimbau atau keberpihakan ke peserta pemilu," tukasnya.

Baca juga: Daftar 4 Bakal Calon Wali Kota Cilegon: Seru! Dua Petahana Berpotensi Bersaing

Sanuji Datangi Kantor Bawaslu

Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pertamarta, secara tiba-tiba mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

Berdasarkan pemantaun TribunBanten.com, tampak mobil dinas berplat nomor A 2 R, terparkir di depan kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Sanuji telah berada di kantor Bawaslu sejak Senin pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Sanuji tampak keluar bersama dengan ajudan, dan tim patwal pemkot Cilegon.

Saat dikonfirmasi, Sanuji mengaku hanya bersilaturahmi bersama jajaran Bawaslu Kota Cilegon.

"Ngga ngapa-ngapain, cuma silaturahmi doang," ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin (9/10/2023).

Tanpa berkata banyak, Sanuji hanya memberikan senyuman dan pergi meninggalkan kantor Bawalsu Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunBanten.com, kedatangan Sanuji atas panggilan dari pihak Bawaslu Kota Cilegon.

Pemanggilan Sanuji, diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor dua di Kota Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved