Daftar Lengkap UMK Banten 2023, 4 Kabupaten/Kota Masuk List Upah Minim Tertinggi di Jawa

Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2023. Empat kabupaten/kota masuk list upah minimum tertinggi di Pulau Jawa.

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2023. Empat kabupaten/kota masuk list upah minimum tertinggi di Pulau Jawa. Adapun daftar lengkap UMK Banten 2023 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2023.

Empat kabupaten/kota masuk list upah minimum tertinggi di Pulau Jawa.

Adapun daftar lengkap UMK Banten 2023 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah

Baca juga: Ini Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota, Nyaris Samai UMP DKI Jakarta

Yaitu

Kota Cilegon Rp 4.657.222

Kota Tangerang Rp 4.584.519

Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451

Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688

Kabupaten Serang: Rp4.492.961,28

Kota Serang: Rp4.090.799,01

Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351,46

Kabupaten Lebak: Rp2.944.665,46

Jika melihat daftar UMK Banten 2023 itu, maka terdapat empat kota/kabupaten yang masuk dalam 10 besar UMK tertinggi di Pulau Jawa

Yaitu

Kota Cilegon Rp 4.657.222

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved