Sosok Dukun Pengganda Uang yang Tipu Warga Serang, Tidak Disangka Begini Kesehariannya

D (36), seorang pria ditangkap setelah diduga menipu warga Serang, Banten. D menipu korban dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
D (36), seorang pria ditangkap setelah diduga menipu warga Serang, Banten. D menipu korban dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang. D mengaku kepada korbannya bisa menggandakan uang. Padahal, D adalah seorang buruh harian lepas. 

TRIBUNBANTEN.COM - D (36), seorang pria ditangkap setelah diduga menipu warga Serang, Banten.

D menipu korban dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.

D mengaku kepada korbannya bisa menggandakan uang.

Padahal, D adalah seorang buruh harian lepas.

Baca juga: Terungkap Sosok dan Tampang Ayah Pelaku Inses dengan Anak Kandung: Menikah 3 Kali, Keseharian Dukun

"Profesi pelaku buruh harian lepas, dia seperti dukun," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (11/10/2023).

Aparat kepolisian menangkap D setelah menipu US (27).

US adalah warga Kampung Pasir Dukuh, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Korban menderita kerugian Rp 64 juta.

"Pelaku diamankan di rumahnya kemarin tanggal 10 Oktober," ujarnya

Dia menjelaskan, kasus penipuan itu bermula pada saat D mendatangi US ke sebuah kios BRIlink milik korban pada September 2023..

Di sana, pelaku mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dengan cara gaib sebesar Rp 4 miliar.

"Pelaku rencananya akan membagi dua uang tersebut dengan korban ketika uang 4 miliar berhasil ditarik secara gaib," katanya.

Menurut Andi, pelaku kemudian meminta uang Rp 12 juta untuk membeli minyak sebagai syarat menarik uang secara gaib.

"Pelaku kembali meminta uang secara bertahap dengan nilai 51 miliar," jelasnya.

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lantaran niat menggandakan uang tersebut tak berhasil kemudian melaporkan pelaku ke Polisi.

Baca juga: MOTIF Ayah Inses dengan Anak Kandung Sejak 12 Tahun Lalu hingga 7 Bayi Dibunuh, Dapat Perintah Dukun

"Di rumahnya juga ditemukan semacam benda klenik," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 8 Tahun Penjara.

TRIBUNBANTEN.COM -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved