Diminta Wakil Wali Kota Turun Tangan Atasi Anjal dan Gepeng di Cilegon, Dinsos Colek Satpol PP

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri menyatakan, penertiban anjal dan gepeng tupoksinya berada pada Dinas Satpol PP.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
WARTA KOTA/henry lopulalan
Ilustrasi/anak jalanan terlelap dengan nyeyaknya di JPO. 

Di mana dalam razia itu, salah satu anak berhasil diamankan saat sedang mengemis di jalan.

Kemudian anak tersebut dibawa Satpol PP dan diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan assessment 

"Pas kita lakukan assessment, ternyata dia ngakunya orang Ciracas Serang. Akhirnya kita kasih dia makan, lalu kita pulangkan ke daerahnya," ungkapnya.

Sebetulnya, kata Daman, para anjal dan gepeng yang marak di Kota Cilegon kebanyakan bukan asli warga Cilegon.

Dari sekian kali penertiban dilakukan oleh Satpol PP, orang-orang yang diamankan kebanyakan berasal dari luar Cilegon.

"Kaya ada musim kiriman, kalau dulu naik kereta, karena naik kereta sekarang perlu ada KTP, sekarang melalui mobil box yang kemudian diturunin di Cilegon," katanya.

Kata Daman, berdasarkan informasi yang diterimanya, para anjal dan gepeng yang marak di Cilegon itu seperti ada yang mengkoordinir.

Namun demikian, diakui Daman, sampai saat ini Satpol PP Kota Cilegon telah rutin melakukan penertiban.

Apabila memang masih marak di jalan-jalan protokol, atau di pusat kota.

Pihaknya akan meminta satpol PP untuk melakukan razia kembali, sementara dinsos akan melakukan assessment hasil dari penertiban yang dilakukan satpol PP.

Selain itu, apabila menemukan adanya orang dengan gangguan jiwa (odgj) berkeliaran di jalan raya.

Diakui Daman, pihaknya tentu akan melakukan assesment dan memberikan perawatan.

"Selain assessment, biasanya kita juga melakukan perawatan bekerja sama dengan yayasan yang berada di Waringin Kurung," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Dorong Razia Anak Jalanan dan Pengemis di Kota Cilegon: Siap-siap Dipulangkan!

Daman mengimbau kepada masyarakat Cilegon, agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum.

Apabila melihat adanya aktivitas pengemis jalanan berkeliaran yang dirasa mengganggu, bisa melaporkan ke Dinsos atau bisa langsung ke Satpol PP.

"Selama ini kan memang hasil dari laporan masyarakat, nanti kita laporkan ke satpol pp nanti mereka turun ke lapangan. Atau masyarakat bisa segera laporkan ke satpol pp, biar langsung di eksekusi satpol pp," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved