Pasutri Pembobol Bank Ditangkap

Bobol Bank, Warga Tangsel Sampai Bikin 41 KTP Elektronik, Kini Ditangkap Kejati Banten

Seorang pria warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berhasil membuat 41 e-KTP pada waktu berbeda.

|
Editor: Ahmad Haris
Kompas.com/Rasyid Ridho
Tersangka FRW (38) sebagai mantan Priority Banking Officer (PBO) pada sebuah bank BUMN di BSD, Kota Tangsel, saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditangkap penyidik Kejati Banten. Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tampaknya mengandung kelemahan.

Pasalnya, salah seorang pria warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, berhasil membuat 41 e-KTP pada waktu berbeda.

Puluhan KTP tersebut digunakan untuk membuat kartu kredit sebuah bank BUMN, pada kantor cabang BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengajuan kartu kredit yang dilakukan oleh HS (40), seluruhnya disetujui.

Baca juga: Kejati Banten Belum Terapkan Pasal TPPU di Kasus Pembobolan Dana Bank BUMN

Hal ini terjadi karena ada campur tangan sang istri, FRW (38) yang memiliki posisi sebagai Priority Banking Officer (PBO), pada Bank BRI kantor cabang BSD.

HS dan FRW selanjutnya menggunakan puluhan kartu kredit BRI itu, untuk belanja konsumtif namun mereka tidak membayar tagihannya.

Aksi pasangan suami istri ini dilakukan antara tahun 2020-2021, hingga pihak bank menanggung kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.

Pasangan HS dan FRW telah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, aksi pembobolan bank BUMN ini dilakukan oleh pelaku menggunakan 41 KTP asli tapi palsu.

"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kami tangkap suaminya, banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Didik menjelaskan, foto pada puluhan KTP tersebut seluruhnya adalah foto HS. Namun identitasnya memakai orang lain dan bukan nasabah BRI.

Hal ini mengindikasikan HS berkali-kali melakukan perekaman e-KTP dan menggunakan identitas berbeda-beda.

Saat ini, penyidik Kejati masih menyelidiki cara HS mendapatkan identitas itu.

"Namanya banyak. Ada sekitar 10 nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," ujar Didik. '

HS menggunakan puluhan KTP itu untuk membuat kartu kredit.

Dibantu istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada BRI Kantor Cabang BSD, pengajuan kartu kredit oleh HS selalu disetujui.

HS dan FRW kemudian menggunakan kartu-kartu kredit tersebut untuk membeli barang-barang mahal.

Dalam satu kali gesek, mereka bisa bertransaksi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Didik mengatakan, HS membobol bank menggunakan 41 kartu kredit BRI yang dipakai belanja barang-barang mewah.

"Dipakai belanja tas dan konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Didik.

"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," ujar dia.

Baca juga: Sederet Kendaraan Mewah Pasutri di Banten Hasil Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar

Pihak bank kemudian melapor ke Kejati Banten.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menangkap HS dan istrinya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pasutri di Banten Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved