Perjalanan Kasus WNA Korsel yang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen

Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang. TFF alias TS, petugas imigrasi ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian membenarkan upaya penetapan tersangka tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang.

TFF alias TS, petugas imigrasi ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian membenarkan upaya penetapan tersangka tersebut.

"Ya, sudah," ujar dia, kepada wartawan pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Terlibat Cekcok, WN Korea Selatan Diduga Jatuhkan ASN Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Tangerang

Samian juga menuturkan KH telah ditahan terkait kasus tersebut.

Namun, tak dijelaskan olehnya sejak kapan ditahan.

"Ya (sudah ditahan). (KH dijerat dengan Pasal) terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," katanya.

Saat ditanya mengapa tersangka tak dijerat Pasal pembunuhan, Samian mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"Terkait itu masih didalami," ucapnya.

Sebelumnya KH diketahui sempat ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.

"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakbar selama 3 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

KH, kata Hengki, bahkan pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap dalam kasus itu.

"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," tutur dia.

Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan masih mendalami penyebab tewasnya TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen itu.

"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved