Perjalanan Kasus WNA Korsel yang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Apartemen
Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perjalanan kasus KH, Warga Negara Asing (WNA) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas imigrasi di Tangerang.
TFF alias TS, petugas imigrasi ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian membenarkan upaya penetapan tersangka tersebut.
"Ya, sudah," ujar dia, kepada wartawan pada Senin (30/10/2023).
Baca juga: Terlibat Cekcok, WN Korea Selatan Diduga Jatuhkan ASN Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Tangerang
Samian juga menuturkan KH telah ditahan terkait kasus tersebut.
Namun, tak dijelaskan olehnya sejak kapan ditahan.
"Ya (sudah ditahan). (KH dijerat dengan Pasal) terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," katanya.
Saat ditanya mengapa tersangka tak dijerat Pasal pembunuhan, Samian mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Terkait itu masih didalami," ucapnya.
Sebelumnya KH diketahui sempat ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakbar selama 3 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
KH, kata Hengki, bahkan pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap dalam kasus itu.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," tutur dia.
Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan masih mendalami penyebab tewasnya TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen itu.
"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan," ucapnya.
Hasil Liga 2: Adhyaksa FC Banten vs FC Bekasi City, Tuan Rumah Pimpin 2-0 di Babak Pertama |
![]() |
---|
Semangat Kebersamaan, PLN UID Banten dan Bobon Santoso Sajikan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Pengelolaan Parkir Liar di Pasar Ciputat, Dishub Tangsel Diminta Lakukan Penertiban |
![]() |
---|
Ribuan Honorer Banten Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Awal Oktober 2025: Gajinya Rp1,7 hingga 2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.