Kronologi Pria di Bandung Nekat Bunuh Admin Grup WA Geng Motor karena Dikeluarkan dari Grup
Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Adrian (29) yang tewas dibunuh teman geng motornya karena hal spele.
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Adrian (29) yang tewas dibunuh teman geng motornya karena hal spele.
Adrian dibunuh pelaku, Toto Toyiban (36) dengan cara ditusuk pada Minggu (29/10/2023).
Rupanya Toto kesal lantaran Adrian mengeluarkannya dari grup Whatsapp (WA) geng motor bernama 'WA XTC Beer 188'.
Baca juga: Kronologi Babinsa Serang dan Bhabinkamtibmas Amankan Pelajar Bawa Golok, Berawal Tantangan di Medsos
Toto dan Adrian, yang tergabung ke dalam anggota geng motor tersebut terlibat adu mulut di dalam grup WA tersebut.
Ada salah satu perkataan Toto yang membuat Adrian sakit Hati. Adrian menganggap Toto mengejeknya.
"Sehingga keesokan harinya, tersangka dikeluarkan oleh korban dari Grup WA tersebut" ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (30/10/2023).
Toto kemudian menemui Adrian dan kembali beradu mulut.
Mereka pun berkelahi. Toto yang sudah gelap mata akhirnya mengeluarkan pisau lalu menikam Adrian beberapa kali.
"Luka yang menyebabkan tewasnya korban, adalah luka rusuk di dada kiri, yang mengakibatkan robek pada jantung dan akhirnya korban meninggal dunia," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Eksekutor Amel, Korban Pembunuhan Subang, Ternyata Yosef Ayah Kandungnya Sendiri
Pembunuhan itu terungkap setelah mayat korban ditemukan di Kampung Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/10/2023) pada pukul 16.00 WIB.
Mayat pria dengan sejumlah luka tusukan itu kemudian diselidiki polisi.
Berselang 7 jam setelah penemuan mayat, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya di Kampung Cibodas, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
Kini Toto meringkuk di balik jeruji besi Polresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia."
"Kami lapisi lagi dengan pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, " ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngambek Dikeluarkan dari Grup WA Geng Motor, Pria di Bandung Ini Nekat Habisi Nyawa sang Admin