Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2023: Masih Ada Program Bebas Biaya BBNKB

Pemerintah Provinsi Banten masih membuka proram pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak kendaraan. Berikut ini program pajak kendaraan Banten 2023. Pemerintah Provinsi Banten masih membuka proram pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini program pajak kendaraan Banten 2023.

Pemerintah Provinsi Banten masih membuka proram pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Program pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023.

Baca juga: 114 Ribu Kendaraan di Kota Serang Nunggak Bayar Pajak dengan Potensi Penerimaan Rp 53 Miliar

Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan

Menurut dia, masyarakat masih dpat mengikuti program bebas biaya BBNKB.

"Mendatangi kantor Samsat, Gerai ataupun Samsat Keliling terdekat," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak pada 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor selama masa penghapusan denda pajak mencapai Rp 170,3 miliar

"Dari program pembebasan denda PKB ini, telah menghasilkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 170.373.682.200," ujarnya.

Deni menjelaskan program penghapusan denda dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak.

Selain itu, Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.

Baca juga: Daftar 3 Contoh Teks Pidato Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 Cocok untuk Upacara di Sekolah

"Insentif ini, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Deni.

Sedangkan wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya sebanyak 24.615 orang dengan hasil pendapatan Rp 11.441.642.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "72 Hari Denda Dihapus, Rp 170,3 Miliar Pajak Kendaraan Dilunasi Warga Banten"

72 Days of Fines Removed, IDR 170.3 Billion in Vehicle Tax Paid by Banten Residents

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved