Bocoran Jumlah Kenaikan UMP Banten di Tahun 2024, Kadisnaker Buka Suara, Naik Berapa Persen?

Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten akan mengalami kenaikan di tahun 2024.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten akan mengalami kenaikan di tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut bocoran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten di tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, penghitungan UMP dihitung berdasarkan kebutuhan hidup satu keluarga selama sebulan.

Kemudian berdasar pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Ia pun memperkirakan kenaikan UMP pada 2024 tidak mencapai 15 persen.

Baca juga: Adde Rosi Paling Tajir Kantongi Rp19,2 M, Ini Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Banten I

"Perkiraan saya kenaikannya mungkin tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh teman-teman pekerja sampai dengan 15 persen, mungkin tidak segitu," ujar Septo kepada TribunBanten.com.

Septo menjelaskan, UMP 2024 tersebut hanya sebatas jaring pengaman untuk penetapan upah, sehingga tidak akan menjadi persoalan.

Lanjut Septo, jika nanti ada perusahaan tidak mampu membayar berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), nilainya tidak boleh kurang dari ketetapan yang ada di UMP.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Kompas.com/Nurwahidah)

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ketua Golkar Banten: Bismillah Menang!

"Yang berpersoalan itu adalah penetapan UMK di Kabupaten Kota, karena itu yang menjadi acuan buruh untuk mendapatkan upah minimum nya," ungkapnya.

Septo mengaku khawatir kenaikan UMP 2024 tersebut akan berdampak pada perkembangan investasi di Provinsi Banten.

Ini berkaca pada penetapan UMP tahun 2023, di mana pasca penetapan tak sedikit perusahaan yang meninggalkan Banten dan berinvestasi ke daerah yang lebih murah UMP dan UMK nya.

"Hal itu mungkin ada (perusahaan pergi dari Banten), tapi ke daerah lain juga sama saja naik. Nanti kita lihat," pungkasnya.

Lebh lanjut  Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP Banten akan diketuk palu apabila Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi acuan pihaknya untuk menetapkan kenaikan UMP Banten.

"Biasanya kalau PP itu sudah keluar, dikirim ke kita itu lengkap dengan angka-angka statistik yang menjadi acuan UMP," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved