UMP 2024 Diumumkan 21 November, Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten Banten 2023, Tertinggi Cilegon

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2023. Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2023.

Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2023.

Baca juga: Bocoran Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Daftar UMP Banten dari 2019

Provinsi Banten terdiri dari delapan Kota/Kabupaten

Yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Untuk menentukan besaran UMP, pemerintah akan memperhatikan sejumlah hal seperti menyerap aspirasi pengusaha, buruh, dan pemerintah

"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri

Sebelum menentukan besaran UMP, pemerintah terlebih dahulu akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Pendopo Kabupaten Serang, Tuntut Kenaikan Upah

Berikut ini Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten Banten 2023:

Cilegon

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94

Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08

Kota Tangerang Selatan

UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,7.

Kota Serang

UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01

Kabupaten Tangerang

UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52

Kabupaten Serang

UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961,28

Kabupaten Pandeglang

UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351,46

Kabupaten Lebak

UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46

 

 

 

 

 

 

Increased 6.17 persen from the 2022 UMK, namely IDR 2,773,590.4.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved