3 Wilayah di Banten Termasuk Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, Ini Daftarnya
Tiga kabupaten/kota di Banten termasuk ke dalam 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga kabupaten/kota di Banten termasuk ke dalam 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023.
Adapun 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia ini dapat menjadi referensi untuk mencari kerja.
Berikut daftar 12 daerah dengan UMR tertinggi 2023 di Indonesia:
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
DKI Jakarta: Rp 4.901.798
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Cilegon: Rp 4.657.222
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kota Tangerang: Rp 4.584.519
Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
Kota Surabaya: Rp 4.525.479
Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030
Dari daftar tersebut, diketahui tiga kabupaten/kota di Banten termasuk, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang
Daftar UMK 2024 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen
Berikut ini jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Dibuka Loker BUMN Bank BNI untuk Lulusan D3/S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
1. Cilegon
UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222
Naik: Rp 698.583 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.355.805
2. Kota Tangerang
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.272.196
3. Kota Tangerang Selatan
UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451
Naik: Rp 682.717 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.234.168
4. Kabupaten Tangerang
UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688
Naik: Rp 679.153 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.206.841
5. Kabupaten Serang
UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961
Naik: Rp 673.944 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.166.905
6. Kota Serang
UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01
Naik: Rp 613.619 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 4.704.418
Baca juga: Bocoran Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Daftar UMP Banten dari 2019
7. Kabupaten Pandeglang
UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351
Naik: Rp 447.052 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.427.403
8. Kabupaten Lebak
UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46
Naik: Rp 441.699 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.386.364
UMP Ditetapkan 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)