3 Wilayah di Banten Termasuk Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, Ini Daftarnya

Tiga kabupaten/kota di Banten termasuk ke dalam 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga kabupaten/kota di Banten termasuk ke dalam 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia 2023.

Adapun 12 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia ini dapat menjadi referensi untuk mencari kerja.

Berikut daftar 12 daerah dengan UMR tertinggi 2023 di Indonesia:

Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179

Kota Bekasi: Rp 5.158.248

Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574

DKI Jakarta: Rp 4.901.798

Kota Depok: Rp 4.694.493

Kota Cilegon: Rp 4.657.222

Kota Bogor: Rp 4.639.429

Kota Tangerang: Rp 4.584.519

Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Kota Surabaya: Rp 4.525.479

Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030

Dari daftar tersebut, diketahui tiga kabupaten/kota di Banten termasuk, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang

Daftar UMK 2024 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen

Berikut ini jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Dibuka Loker BUMN Bank BNI untuk Lulusan D3/S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

1. Cilegon

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222

Naik: Rp 698.583 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.355.805

2. Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Naik: Rp 687.677 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.272.196

3. Kota Tangerang Selatan

UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451

Naik: Rp 682.717 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.234.168

4. Kabupaten Tangerang

UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688

Naik: Rp 679.153 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.206.841

5. Kabupaten Serang

UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961

Naik: Rp 673.944 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.166.905

6. Kota Serang

UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01

Naik: Rp 613.619 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 4.704.418

Baca juga: Bocoran Besaran Upah Banten Jika UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Daftar UMP Banten dari 2019

7. Kabupaten Pandeglang

UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351

Naik: Rp 447.052 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.427.403

8. Kabupaten Lebak

UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46

Naik: Rp 441.699 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.386.364

UMP Ditetapkan 21 November 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved