Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana
Kolase Tribun Banten
Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban. Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Tiga orang menjadi terdakwa perkara tersebut, yaitu DI, FI, dan AA.

Dalam sidang yang beragendakan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas tiga terdakwa kasus penipuan tersebut.

Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban.

Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

Baca juga: PROFIL Gus Miftah, Pendakwah yang Terseret Kasus Robot Trading ATG, Sering Dakwah di Tempat Maksiat

"Sebelumnya itu (robot trading,-red) berlanjut sampai ada putusan pengadilan di mana semua dana korban dikembalikan lagi ke korban," kata dia pada Selasa (14/11/2023).

Sebagai upaya mencari keadilan, pada Senin kemarin Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, di kantornya

Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di pengadilan negeri Tangerang.

"Kami audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana?" ujarnya.

Paguyuban Cakrawal Keadilan Indonesia terdiri dari para advokat.

Menurut dia, korban daripada robot trading ini sangat banyak.

Setiap kantor hukum ini menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah.

"Kami ada beberapa mewakili beberapa korban saya sendiri 846 orang dengan nilai kerugian 72 miliar," kata dia.

Dia mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami meminta kelanjutan penanganan perkara ini. Satu-satunya (penanganan kejahatan) robot trading yang hasilnya hasilnya mengecewakan," tambahnya.

Perjalanan Kasus

Kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89 memasuki babak baru. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Tak hanya mendapat satu laporan, penyidik Bareskrim rupanya menerima 13 laporan polisi terkait kasus penipuan robot trading Net89 itu.

Bareskrim kini telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Mereka adalah AA, LSH, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Haji Faisal Siap Hadir Jika Dipanggil Polisi Terkait Kasus Robot Trading ATG Bayu Walker

Dua dari 13 tersangka itu merupakan buron yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun ini yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

Adapun Andreas Andreyanto berperan selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan selaku Direktur Net89 PT SMI.

Keduanya dikabarkan telah pindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja selama berstatus buron.

Tak hanya itu, mereka juga mengganti nama.

Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa di bulan Oktober 2022 lalu.

Menurut Whisnu, ke-11 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif selama proses hukum.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," imbuh Whisnu.

Perubahan kewarganegaraan didalami Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sedang dalam proses mendalami dan mengonfirmasi soal perubahan nama dan kewarganegaraan itu.

Chandra mengatakan, surat konfirmasi itu dikirim penyidik kepada Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (18/7/2023).

"Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Chandra saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Whisnu menyebutkan, Andreas dan Lauw memang benar terdeteksi berada di Kamboja.

Namun, Whisnu belum bisa memastikan soal isu kedua tersangka itu mengganti kewarganegaraannya.

Menurut dia, penyidik telah berkoordinasi dengan pengacara kedua tersangka terkait isu tersebut. Namun, pihak pengacara membantahnya.

"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ujarnya.

Selain ke-13 tersangka, terdapat seorang tersangka penipuan robot trading Net89 lainnya yang telah meninggal dunia.

Dia adalah berinisial HS atau Hanny Suteja.

Pada Senin (14/11/2022), polisi mengatakan, tersangka itu meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 30 Oktober 2022.

"Laka lantas. (Inisial) HS," ujar dia.

Dari 13 laporan yang telah diterima Bareskrim terkait kasus Net89, diduga jumlah korbannya sebanyak 6.000 member.

Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Robot Trading ATG, Akui Kenal Wahyu Kenzo: Tapi Nggak Pernah Dapat Hadiah

Berdasarkan laporan korban itu, kerugian awal ditaksir mencapai ditaksir Rp 700 miliar.

Namun demikian, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian rill korban mencapai Rp 326 miliar.

"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp 326.679.954.135," ucap Whisnu.

Aset yang disita capai Rp 2 triliun Bareskrim Polri pun telah menyita total Rp 2 triliun aset dan barang bukti dari para tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Penyitaan dilakukan dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Jakarta, Bali, Surabaya, Bali, Batam, Riau, dan Bandung.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," ujar Whisnu.

Polisi masih belum merinci secara lengkap aset dan barang bukti apa saja yang disita hingga mencapai nilai Rp 2 triliun.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, beberapa aset yang telah disita di antaranya barang lelang yang dibeli tersangka RS dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.

Barang-barang lelang tersebut adalah ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda senilai Rp 777 juta yang dibeli dari Taqy Malik.

Kemudian, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah para tersangka seperti sejumlah mobil seharga miliaran rupiah, satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp 250 juta, dan tas mewah LV senilai Rp 32 juta.

Kemudian, ada juga Gedung PT SMI di wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada bulan Desember 2022.

Tak hanya itu, Bareskrim pada 7 November 2022 lalu menyebut ada 83 rekening para tersangka yang diblokir.

Perkara yang dilaporkan tanggal 16 Oktober 2022 ini juga turut menyeret sejumlah nama figur publik.

Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini.

Lima terlapor di antaranya adalah publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.

Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik Zoom meeting.

Para figur publik tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini oleh penyidik Bareskrim pada proses awal pengusutan kasus di tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus "Robot Trading” Net89: 13 Tersangka Ditetapkan, 2 Buron Diduga Pindah Kewarganegaraan Kamboja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved