Modal Info Loker, Warga Kabupaten Serang Tipu Pencari Kerja hingga Belasan Juta

Satreskrim Polres Serang, mengamankan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, berinisial TS (57)

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Tribun Pontianak
Satreskrim Polres Serang, mengamankan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, berinisial TS (57) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satreskrim Polres Serang, mengamankan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, berinisial TS (57)

Warga Desa Kandayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini diduga melakukan penipuan pada pencari kerja berinisial SR.

Tak tanggung-tanggung, TS menggondol uang sebesar Rp 14,5 juta dari korban dalam aksi penipuan tersebut.

Baca juga: Dibuka Loker Cinepolis Indonesia Penempatan Serang dan Tangerang untuk Lulusan SMK-S1, Ini Syaratnya

"Pelaku menawarkan lowongan kerja pada korban dengan biaya Rp14,5 juta untuk administrasi masuk kerja," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Selasa (14/11/2023).

Menurut Andi, pada Juli 2023 pelaku menyebut-nyebut bahwa PT Lung Cheong Brother Industrial yang berlokasi di Kecamatan Kragilan sedang membuka lowongan kerja.

"Korban yang sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian menyerahkan uang dan 4 berkas lamaran kerja pada TS," ujarnya.

Andi mengungkapkan, setelah menyerahkan uang belasan juta, korban sempat mendapatkan panggilan. Namun diduga itu hanya rekayasa tersangka TS untuk meyakinkan korbannya.

"Hingga saat ini korban belum mendapatkan panggilan kerja, namun hanya mendapatkan panggilan kerja palsu," ujarnya.

Korban yang merasa kena tipu, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, TS akhirnya dibekuk di rumahnya pada Minggu 12 November 2023.

"TS kita amankan di kediamannya sekira jam 05.30 pagi," terangnya.

Andi menambahkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan, untuk pengembangan.

Dalam kasus tersebut, TS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved