Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.
Editor:
Amanda Putri Kirana
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.
Naik: Rp 673.944 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.166.905
6. Kota Serang
UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01
Naik: Rp 613.619 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 4.704.418
7. Kabupaten Pandeglang
UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351
Naik: Rp 447.052 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 3.427.403
8. Kabupaten Lebak
UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46
Baca Juga
Bukan Hanya Alun-alun! Ini 4 Tempat Jogging di Kota Serang yang Nyaman, Sejuk, dan Sepi Kendaraan |
![]() |
---|
Muktamar X PPP : Deklarasi DPW PPP Banten Dinilai Tak Representatif, Sebagian DPC Dukung Mardiono |
![]() |
---|
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.