Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023. 

Naik: Rp 673.944 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.166.905

6. Kota Serang

UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01

Naik: Rp 613.619 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 4.704.418

7. Kabupaten Pandeglang

UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351

Naik: Rp 447.052 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.427.403

8. Kabupaten Lebak

UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved