98 Pelaku Tipidsus di Banten Ditangkap, Paling Banyak Terjerat Kasus Tambang Ilegal

Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten menangkap 98 pelaku tindak pidana khusus di Banten. Puluhan orang itu ditangkap selama kurun waktu Januari-November

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten menangkap 98 pelaku tindak pidana khusus di Banten. Puluhan orang itu ditangkap selama kurun waktu Januari-November 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten menangkap 98 pelaku tindak pidana khusus di Banten.

Puluhan orang itu ditangkap selama kurun waktu Januari-November 2023.

"Sudah selesai ditangani semua, ada yang menjalani persidangan ada juga yang sudah menjadi narapidana," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko di Mapolda Banten, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Dua Wilayah di Banten Masuk Delapan Besar Kota Tingkat Polusi Udara Tertinggi, Berikut Daftarnya

Dia mengungkapkan puluhan pelaku tindak pidana itu terdiri dari kasus tambang ilegal sebanyak 23 perkara, BBM 14 perkara penyelundupan benih lobster 2 perkara.

"Kemudian 2 perkara di kasus lingkungan hidup atau limbah, sumber daya alam 5, pelayaran 1 dan perlindungan konsumen beras 2 perkara," jelas Condro.

Condro menyebut, kasus tambang ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk BBM di Kota Cilegon.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan kami dan laporan dari masyarakat," ujarnya.

Condro memastikan, tidak akan main-main pada pelaku tindak pidana. Terutama di tambang ilegal, sebab menurut Condro perbuatan itu telah membuat kerusakan pada lingkungan.

"Kita akan terus melakukan pendidikan pasa pelaku kejahatan, terutama di tambang," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved