Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik.

Puaskah?

Pemerintah akan menetapkan UMP sebelum 21 November 2024 dan UMK sebelum 30 November.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lewat beleid ini, pemerintah mengamanatkan kenaikan upah minimum per 1 Januari 2024.

Baca juga: Di Tengah Aksi Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Cilegon Sempat Panjatkan Doa untuk Warga Palestina

Buruh

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi mogok nasional buruh mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

Aksi mogok nasional itu digelar karena dia menilai Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kebohongan publik.

Di dalam Website resmi Kementerian ketenagakerjaan disampaikan, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Said Iqbal menilai setelah membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik.

"Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal.

Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.

Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil.

Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.

Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.

Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)

Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.

“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal. Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.

Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.

Baca juga: 3 Wilayah di Banten Termasuk Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, Ini Daftarnya

Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli.

Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, ketentuan PP No. 51/2023 yang telah disahkan tentu perlu dihormati sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Walau begitu, terkait formula pengupahan yang baru ini, Apindo berharap penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti situasi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di tiap daerah.

'Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," jelas Shinta, Rabu (15/11).

Hal yang perlu ditekankan dalam implementasi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) adalah semangat kesatuan yang harus senantiasa dijaga, karena ini tujuannya adalah untuk pembangunan ekonomi Indonesia. Alhasil, musyawarah mufakat lewat dialog sosial sangat penting mengingat perbedaan pendapat adalah dinamika yang pasti terjadi.

Shinta melanjutkan, secara umum kinerja industri manufaktur dan ekonomi nasional berpotensi tumbuh secara positif hingga akhir 2023, bahkan melampaui capaian kuartal III-2023. Kala itu, pertumbuhan industri manufaktur tercatat sebesar 5,2 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 4,94%.

Optimisme ini muncul berkat adanya faktor momentum peningkatan konsumsi akhir tahun dan pengendalian yang lebih baik terhadap risiko inflasi harga pangan dan BBM serta pelemahan rupiah.

Namun, pertumbuhan positif industri manufaktur hanya akan terjadi apabila transisi kepemimpinan, khususnya sepanjang kampanye Pilpres berlangsung dengan kondusif.

"Dengan begitu, ketidakpastian iklim usaha atau investasi di tahun politik bisa diminimalisir untuk menciptakan ruang pertumbuhan kinerja industri dan ekonomi yang maksimal," jelas Shinta.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengaku saat ini pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak sedang sibuk menghitung pengaruh kenaikan upah terhadap kelangsungan bisnis.

Produsen TPT lebih sibuk menghitung risiko berapa lagi pengurangan produksi dan rasionalisasi tenaga kerja.

Dalam berita sebelumnya, sepanjang 2023 berjalan ada sekitar 70.000 pekerja industri TPT yang terdampak rasionalisasi karyawan baik itu berupa PHK, putus kontrak, maupun dirumahkan.

Sebagai perbandingan, pada 2022 lalu terdapat sekitar 80.000 pekerja industri TPT yang terkena rasionalisasi karyawan. Angka ini belum termasuk rasionalisasi karyawan TPT di kalangan IKM.

"Beberapa pengusaha TPT bahkan sudah berpikir untuk menutup pabrik. Tren penutupan pabrik ini terjadi sejak kuartal IV-2022," ungkap dia, Rabu (15/11).

Saat ini, industri TPT nasional masih menghadapi tantangan penurunan permintaan ekspor dan banjirnya barang impor di pasar domestik. Sektor TPT juga terkontraksi makin dalam seiring naiknya suku bunga acuan dan pelemahan rupiah.

"Di sisi lain, saat ini kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor belum jalan, bahkan masa tenggang implementasinya sampai tiga bulan," tandas dia.

Baca juga: Tiga OPD di Provinsi Banten Kurang Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan serikat buruh mempunyai hak untuk menolak aturan pengupahan baru.

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kalau diprotes itu hak teman-teman," ujar Ida di DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tetap akan menggelar mogok nasional meskipun pemerintah menjanjikan kenaikan upah minimum 2024.

Aksi mogok nasional akan melibatkan sekitar buruh dari 100 ribu lebih perusahaan. Rencananya, aksi mogok nasional akan digelar pada akhir November 2023.

Ida menerangkan, proses perancangan aturan soal pengupahan tersebut, sudah melalui serap aspirasi dari berbagai kalangan. Sudah menerima masukan dari elemen buruh, pengusaha, hingga akademisi.

Serap aspirasi, dilakukan sebelum drafting PP hingga selesai drafting atau sudah jadi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan, serap aspirasi mulai dilakukan pada April 2023.

"Harapannya karena ini juga merupakan aspirasi dari banyak teman-teman pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya mendekatkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," kata Ida.

Ia tak mempersoalkan, jika aturan soal pengupahan mendapat protes. Peraturan tersebut dinilai jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun, lebih dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan.

"Ini yang disampaikan oleh akademisi, sudah keluar PP Nomor 51 tahun 2023," kata Ida.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap-siap untuk melakukan aksi mogok nasional, bentuk penolakan terhadap formula pengupahan, lantaran kenaikan upah diperkirakan tidak akan naik sesuai keinginan para pekerja, yakni 15 persen.

"Persiapkan mogok nasional 2 hari stop produksi di seluruh Indonesia. 5 juta buruh bergabung mogok nasional diantara tgl 30 November-13 Desember 2023," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Government Issues New Regulations, 2024 Minimum Wage Increases

 

The government issued new regulations regarding wages, namely Government Regulation Number 51 of 2023 concerning Amendments to Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages.

 

Through this new regulation, the minimum wage will certainly increase.

 

"This increase in the minimum wage is a form of appreciation to fellow workers/laborers who have contributed to our economic development so far," said the Minister of Manpower, Ida Fauziyah in a statement quoted on Saturday (11/11/2023).

 

Ida explained that the certainty of increasing the minimum wage was obtained through the application of the Minimum Wage Formula in PP Number 51 of 2023 which includes 3 variables, namely Inflation, Economic Growth and Certain Indexes (symbolized in the form α).

 

The Certain Index as intended is determined by the Regional Wage Council by considering the level of labor absorption and average/median wages.

 

Apart from that, other factors that are relevant to employment conditions are taken into consideration.

 

"With these three variables, economic and employment conditions in an area have been accommodated in a balanced manner, so that the Minimum Wage that will be determined can be a solution to job security and business continuity," he said.

 

With these provisions, said Ida, there is a strengthening of the role of the Regional Wage Council in the form of an additional role to provide advice and considerations to Regional Heads, in the context of implementing minimum wages as well as wage structures and scales in companies in their respective regions.

 

"An increase in the minimum wage can encourage an increase in people's purchasing power, which ultimately has an impact on the absorption of goods and services produced by entrepreneurs, so that companies develop and encourage the opening of new job opportunities," he said.

 

Apart from that, according to Ida, the existence of wage provisions as regulated in PP Number 51 of 2023 will create business certainty for the business and industrial world.

 

So it is hoped that the existence of this PP will also create a fair wage system in companies, one of which is by implementing a wage structure and scale.

 

"The implementation of the wage structure and scale will motivate increased productivity and performance of workers/laborers because workers/laborers will be paid wages based on their work output or productivity," he said.

 

He added, apart from ensuring an increase in the minimum wage, encouraging people's purchasing power, and providing legal certainty for the business and industrial world, the newly issued PP on Wages also aims to prevent disparities or wage gaps between regions.

 

"So in terms of preventing gaps or disparities in minimum wages between regions, PP Number 51 of 2023 is better than the wage regulations that have existed so far," he said.

 

Ida also stated that the PP which was issued on November 10 2023, coinciding with Heroes' Day, was the basis for determining the Minimum Wage for 2024 and beyond.

 

"Furthermore, we ask the Governors, Heads of Departments in charge of employment, and Regional Wage Councils to carry out their duties as mandated by this government regulation, and determine the Provincial Minimum Wage no later than November 21 and for Regency/City Minimum Wages by November 30," he said .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved