Usai Vonis Bebas, Sarudin Dapat Kembali Duduki Jabatan Definitif di Pemkab Serang

Setelah vonis bebas, Sarudin berpotensi kembali menjabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kolase/TribunBanten.com
Setelah vonis bebas, Sarudin berpotensi kembali menjabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Sarudin dalam kasus dugaan gratifikasi Rp400 juta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Setelah vonis bebas, Sarudin berpotensi kembali menjabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Sarudin dalam kasus dugaan gratifikasi Rp400 juta.

Sebelum terjerat kasus hukum Sarudin menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang.

Sementara posisi Kepala BPKAD Kabupaten Serang ditempati Kabid Anggaran Roni Rohani sebagai Plt.

Baca juga: Ingin Tambah Alat Elektronik Tapi Listrik Sering Jepret? Ini Solusi dari Srikandi PLN UID Banten

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, Sarudin bisa diaktifkan kembali ke dalam statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan kepegawaian.

"Iya bisa kembali ke jabatanya," kata Surtaman kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).

Surtaman menjelaskan, pengaktifan Sarudin sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang dapat dilakukan setelah tidak ada upaya banding atau kasasi yang dilakukan jaksa.

"Jika masih ada upaya hukum lain, maka menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas Surtaman.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Kabupaten Serang terlebih dahulu agar status hukumnya jelas.

"Apakah putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, atau masih ada banding, atau kasasi lainya," katanya.

Report from TribunBanten.com Journalist, Engkos Kosasih

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved