Tertinggi Jakarta, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Besarannya Jika Naik 15 Persen

Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. Daftar ini didapat berdasarkan penghitungan besaran UMP 2024 jika naik 15 persen. 

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Ganjar Pranowo Bicara Komitmen Kesejahteraan Buruh dan Upah Minimum, Bagaimana Anies dan Prabowo?

Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik 15 persen di tahun 2024?

Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November.

Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

Berikut daftar UMP 2024 di 34 provinsi jika jadi naik 15 persen lengkap dengan perbandingan besaran nominalnya:

DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)

Papua - Rp3.864.696,00 menjadi Rp4.444.400,40 = (579.000)

Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 menjadi Rp4.023.250,85 = (524.000)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 menjadi Rp 4.007.750,00 = (522.000)

Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp3.925.715,90 = (512.000)

Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 menjadi Rp3.914.803,55 = (510.000)

Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 menjadi Rp3.892.916,75 = (507.000)

Papua Barat - Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300,00 = (492.000)

Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 menjadi Rp3.771.073,10 = (491.000)

Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 menjadi Rp3.739.457,30 = (487.000)

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved