SPN Ancam Mogok Massal Jika Kenaikan UMP Banten 2024 Tak Sesuai Harapan Buruh

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mengancam akan melakukan mogok massal jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tak 15 persen.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase Kompas.com/Bola
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mengancam akan melakukan mogok massal jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tak 15 persen. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mengancam akan melakukan mogok massal jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tak 15 persen.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2024 besok, Selasa 21 November 2023.

Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku, akan menolak kenaikan UMP jika dalam penerapanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: NAMBAH GEDE Segini UMP Lebak 2024 Jika Naik 15 Persen, Cek Cara Penghitungan Upah Minimum

"Kami akan melakukan aksi-aksi seperti mogok massal di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten," kata Intan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2023).

SPN pun lanjut Intan, akan melalukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) besok, untuk mengawal pengumuman UMP tahun 2024.

"Besok perwakilan para buruh akan ke KP3B, kita kawal kenaikan ini berpihak pada buruh atau tidak," ujar Intan.

Intan menjelaskan, jika merujuk dengan PP tersebut maka kenaikan UMP hanya naik beberapa persen. Oleh karena itu, pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut.

Sebab lanjut Intan, akan terjadi disparitas antara kota dengan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Kasihan buruh di Lebak dan Pandeglang, kebutuhan ekonomi sama saja tapi UMP yang menjadi acuan kenaikan UMK kecil," katanya.

Intan menjabarkan, jika metode pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen.

"Ini kan sangat kecil, tidak sesuai dengan kebutuhan rill upah buruh," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved