UMK 2024 se-Banten, Segini Simulasi Upah Minimum jika Kenaikan 2,5 Persen Sesuai UMP
Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten jika kenaikan 2,5 persen sesuai UMP.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten jika kenaikan 2,5 persen sesuai UMP.
UMK di 8 Kota/Kabupaten di Banten belum diputuskan.
Baca juga: UMP Banten 2024 Ditetapkan Rp 2,7 Juta, Ini Besaran Upah Minimum 5 Tahun Terakhir: Naik Rp 266 Ribu
8 Kota/Kabupaten di Banten, yaitu
Kota Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Pada Selasa (21/11/2023), Pemerintah Provinsi banten sudah menetapkan UMP Banten 2024.
UMP Banten 2024 ditetapkan Rp 2.727.812
UMP Banten 2024 ini naik 2,5 persen atau Rp 66.532 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Tahun 2023 UMK tertinggi di Kota/Kabupaten Banten tercatat dari Kota Cilegon sebesar 7,30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94.
Sementara itu, untuk UMK se-Banten 2023 terendah ditempati Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46
Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.773.653,49
Kota Tangerang
Rp 4.584.519,08 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.699.132,057
Kota Tangerang Selatan
Rp 4.551.451,7 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.665.237,99
Kota Serang
Rp 4.090.799,01 jika disimulaiskan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.193.068,98
Kabupaten Tangerang
Rp 4.527.688,52 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.640.880,733
Kabupaten Serang
Rp 4.492.961,28 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.605.285,312
Kabupaten Pandeglang
Rp 2.980.351,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.054.860,24
Kabupaten Lebak
Rp 2.944.665,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.018.272,09

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.