UMK 2024 se-Banten, Segini Simulasi Upah Minimum jika Kenaikan 2,5 Persen Sesuai UMP

Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten jika kenaikan 2,5 persen sesuai UMP.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten jika kenaikan 2,5 persen sesuai UMP. UMK di 8 Kota/Kabupaten di Banten belum diputuskan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten jika kenaikan 2,5 persen sesuai UMP.

UMK di 8 Kota/Kabupaten di Banten belum diputuskan.

Baca juga: UMP Banten 2024 Ditetapkan Rp 2,7 Juta, Ini Besaran Upah Minimum 5 Tahun Terakhir: Naik Rp 266 Ribu

8 Kota/Kabupaten di Banten, yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Tangerang

Pada Selasa (21/11/2023), Pemerintah Provinsi banten sudah menetapkan UMP Banten 2024.

UMP Banten 2024 ditetapkan Rp 2.727.812

UMP Banten 2024 ini naik 2,5 persen atau Rp 66.532 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Tahun 2023 UMK tertinggi di Kota/Kabupaten Banten tercatat dari Kota Cilegon sebesar 7,30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94.

Sementara itu, untuk UMK se-Banten 2023 terendah ditempati Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46

Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia

Kota Cilegon

Rp 4.657.222,94 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.773.653,49

Kota Tangerang

Rp 4.584.519,08 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.699.132,057

Kota Tangerang Selatan

Rp 4.551.451,7 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.665.237,99

Kota Serang

Rp 4.090.799,01 jika disimulaiskan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.193.068,98

Kabupaten Tangerang

Rp 4.527.688,52 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.640.880,733

Kabupaten Serang

Rp 4.492.961,28 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.605.285,312

Kabupaten Pandeglang

Rp 2.980.351,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.054.860,24

Kabupaten Lebak

Rp 2.944.665,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.018.272,09

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved