UMP Banten 2024
UMP Banten 2024 Naik Rp 66.532 Jadi Rp 2.727.812, Kapan Mulai Berlaku?
penghitungan menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Upah minimum Provinsi Banten 2024 senilai Rp 2.727.812.
Angka ini naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengaku penghitungan UMP sudah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia, Banten Naik Rp 66,532
Menurut dia, penghitungan menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada di Rp 1.743.687," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon, Selasa (21/11/2023).
Kemudian banyaknya rata-rata anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.
Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.287-Huk-2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Menurut Septo, kenaikan UMP Banten berlaku mulai 1 Januari 2024.
UMP ini sebagai jaring pengaman sosial dan acuan pengupahan.
"Jika ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) berapa lamanya bisa melakukan komunikasi bipartid, tidak boleh rendah dari UMP," ucap Septo.
Berikut ini besaran UMP 2020-2024:
Baca juga: CATAT Ini Perbedaan UMP dan UMK
* UMP Banten 2024: Rp 2.727.812,11
* UMP Banten 2023: Rp 2.661.280
* UMP Banten 2022: Rp 2.501.203
* UMP Banten 2021: Rp 2.460.996,54
* UMP Banten 2020: Rp 2.460.996,54
Daftar 5 daerah dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia:

* Maluku Utara
UMP Maluku Utara 2024 naik 7,5 persen dari 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000
* Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 naik 7,27 persen dari 1.981.782 menjadi RP 2.125.897
* Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2024 naik 6,13 persen dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244
Baca juga: Bukan Banten, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
* Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah 2024 naik 5,28 persen dari Rp 2.599.546 menjadi Rp 2.736.698
* Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur 2024 naik 4,98 persen dari Rp 3.201.398 menjadi Rp 3.360.858.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.