Sejarah Kota Tangsel, Daerah Termuda di Provinsi Banten yang Ulang Tahun Hari Ini

Tangsel merupakan daerah termuka di Provinsi Banten. Dalam hitungan hari ke depan kota ini akan merayakan hari jadi ke-15.

|
Editor: Ahmad Haris
ILUSTRASI.
BSD Green Office Park, jadi salah satu potret kemajuan Kota Tangsel. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah daerah termuka di Provinsi Banten.

Kota ini tengah merayakan hari jadinya ke-15.

Kota Tangsel merupakan daerah otonomi dari Kabupaten Tangerang.

Kota ini terlahir pada 26 November 2008.

Baca juga: Seorang Pria Asal Ciputat Tangsel Nekat Lakukan Penipuan Jutaan Rupiah Gegara Kecanduan Judi Online

Penetapan Kota Tangsel menjadi daerah otonom setelah Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Undang-undang tersebut baru terbit tanggal 26 November 2008. Hal ini yang menjadikan hari ulang tahun Kota Tangsel yakni pada 26 November.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan.

Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu.

Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km⊃2; dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.

Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Baca juga: Duh! Lagi Asyik Main, Balita Usia 2 Tahun di Serpong Tangsel Tewas Terlindas Minibus

Serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved