Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 94: Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3

Editor: Siti Nurul Hamidah
istockphoto/TribunBanten.com
Ilustrasi - Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3 

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

6. Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

7. - Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama

- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat

- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas

- Hak rakyat diakui dan dihargai

8. - Langsung :  rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.

- Umum : telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Bebas : memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan

- Rahasia : pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun

- Jujur : bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Adil : mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

9. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.

10.  Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.

11. - Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU

12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 

 - Menetapkan peraturan pemerintahan

 - Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri

13. - Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden

- Fungsi Anggaran : Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang

- Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.

15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

16. Hubungan antara DPR RI, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara dengan wewenang atas penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini Presiden dalam lingkup kekuasaan eksekutif, DPR dan MPR dalam lingkup kekuasaan legislatif, dan MK dalam lingkup kekuasaan yudikatif.

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 120: Jelaskan akibat Keberagaman Masyarakat Indonesia!

*) Disclaimer:

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Baca artikel terkait Kunci Jawaban lainnya di TribunBanten.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunBanten.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved