Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 94: Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3

Editor: Siti Nurul Hamidah
istockphoto/TribunBanten.com
Ilustrasi - Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3 

TRIBUNBANTEN.COM - Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3.

Dalam soal pelajaran PKN kelas 9 halaman 94, siswa akan diuji pemahamannya terkait kedaulatan, kekuasaan menurut Montesquieu, sistem parlementer, MK, DPR, MPR hingga Presiden.

Pada soal PKN kelas 9 halaman 94 tersebut, siswa diminta untuk menjawab soal uraian.

Soal yang harus dijawab siswa salah satunya: "bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR"

Dengan mengerjakan soal PKN kelas 9 halaman 94, siswa diharapkan dapat memahami pelajaran yang sudah diajarkan.

Ilustrasi siswa belajar di rumah
Ilustrasi siswa belajar di rumah (Freepik.com)

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 11 Halaman 51: Analisis SWOT Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 Hal 104 Aktivitas 5.1: Makna Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Kemerdekaan

Sebelum melihat kunci jawaban dalam artikel ini, siswa diharapkan telah mengerjakan soal secara mandiri.

Kunci Jawaban ini ditujukan kepada wali murid atau orangtua  siswa untuk mengoreksi hasil belajar.

Tribunbanten.com tidak bertanggungjawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94.

Lebih lengkapnya, baca soal dan kunci jawaban berikut:

() (19/12/2022)
Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94 semester 2 tentang ringkasan bab 3.

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Hal 120: Pengaruh Keberagaman Masyarakat Indonesia terhadap Pola Perilaku

Soal

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan? 

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan! 

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya? 

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu? 

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? 

6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? 

7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis! 

8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia! 

9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi! 

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer! 

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? 

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan! 

13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR! 

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung! 

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden? 

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Jawaban:

1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

2. - Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

- Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti

- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain

- Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. - Teori Kedaulatan Tuhan

Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima ).

Tokohnya yaitu : Augustinus , Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.

- Teori Kedaulatan Negara

Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara.

Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.

4. Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :

- Legislatif : membuat undang-undang

- Eksekutif : melaksanakan undang-undang

- Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang

5. Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:

- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat

- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

6. Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

7. - Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama

- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat

- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas

- Hak rakyat diakui dan dihargai

8. - Langsung :  rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.

- Umum : telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Bebas : memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan

- Rahasia : pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun

- Jujur : bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Adil : mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

9. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.

10.  Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.

11. - Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU

12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 

 - Menetapkan peraturan pemerintahan

 - Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri

13. - Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden

- Fungsi Anggaran : Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang

- Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.

15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

16. Hubungan antara DPR RI, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara dengan wewenang atas penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini Presiden dalam lingkup kekuasaan eksekutif, DPR dan MPR dalam lingkup kekuasaan legislatif, dan MK dalam lingkup kekuasaan yudikatif.

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 120: Jelaskan akibat Keberagaman Masyarakat Indonesia!

*) Disclaimer:

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Baca artikel terkait Kunci Jawaban lainnya di TribunBanten.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunBanten.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved