UMK Tangsel 2024

Segini Beda Usulan UMK Tangsel 2024 Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha

Buruh, pemerintah, dan pengusaha mempunyai usulan berbeda soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Buruh, pemerintah, dan pengusaha mempunyai usulan berbeda soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Buruh, pemerintah, dan pengusaha mempunyai usulan berbeda soal besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024.

UMK Tangerang Selatan 2023 sebesar Rp 4.665.237.

Hingga kini, belum diputuskan berapa usulan UMK Tangerang Selatan 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan waktu hingga 30 November 2023 untuk batas terakhir pengumuman UMK 2024.

Baca juga: UMK Kota Tangerang Selatan 2024 Usulan Wali Kota Benyamin Davnie, Berikut Besarannya

Nantinya gubernur di setiap provinsi akan mengumumkan besaran UMK di masing-masing kota/kabupaten.

Untuk Tangerang Selatan, buruh mengusulkan kenaikan UMK Tangsel 2024 sebesar 7,86 persen.

Apabila naik 7,86 persen, maka UMK Tangerang Selatan 2024 akan naik Rp 357.744 atau menjadi Rp 5.031.924

Usulan itu disampaikan dalam rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/11/2023).

Rapat pleno itu dihadiri

Serikat buruh

Pengusaha

Disnaker Tangerang Selatan

Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan

Disperindag Tangerang Selatan

Dinkop UMKM Tangerang Selatan

Pakar

Akademisi

Baca juga: Rincian Komponen Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta: Pembinaan Jemaah Hampir Tembus Rp 1 Juta

Sementara itu, pengusaha mempunyai pandangan berbeda soal besaran UMK Tangerang Selatan 2024.

Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia meminta kenaikan UMK Tangerang Selatan 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Formula yang digunakan dengan apha 0,1 atau persentase kenaikan 2,62 persen. Jika dirupiahkan kenaikan Rp 119.339.

Atau UMK Tangerang Selatan usulan pengusaha menjadi Rp 4.784.576

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkap besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang Selatan 2024.

Benyamin Davnie mengusulkan UMK Tangerang Selatan 2024 berkisar 1,5 sampai 2 persen.

Usulan kenaikan UMK Tangerang Selatan itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Sudah saya tandatangani, dan diantar juga ke Provinsi Banten. Kenaikannya sekitar 1,5 sampai dengan 2 persen dari UMK tahun lalu," kata dia.

Baca juga: Perbandingan UMP Tahun 2024 di Pulau Jawa, Siapa Tertinggi Antara Banten, Jakarta, hingga Jateng?

UMK Tangerang Selatan 2023 sebesar Rp 4.551.451,7

Jika mengalami kenaikan sebesar 2 persen, maka UMK Tangerang Selatan 2024 menjadi Rp 4.642.480,73 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 91.029,034

Dia mengklaim usulan kenaikan UMK Tangerang Selatan 2024 itu sudah disepakati kedua belah pihak.

"Kami pakai (rumus perhitungan,-red) alpanya yang 0,1 tinggal diukur saja, tapi sudah sepakat walaupun memang perdebatannya cukup alot biasa itu, tapi Alhamdulillah akhirnya ketemu titik tengahnya," ujarnya.

Besaran UMK Tangerang Selatan selama Lima Tahun Terakhir

UMK Tangerang Selatan 2023

Rp 4.665,237

UMK Tangerang Selatan 2022

Rp 4.551.451

UMK Tangerang Selatan 2021

Rp 4.230.792,65

UMK Tangerang Selatan 2020

Rp 4.168.268

UMK Tangerang Selatan 2019

Rp 3.841.368,19

Pengumuman UMK 2024

Pengumuman penetapan UMK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2023.

Pemberlakuan UMK bersamaan dengan UMP yaitu mulai 1 Januari 2024.

UMP diumumkan lebih awal yaitu selambatnya 21 November 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,5 persen.

Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved