UMK Kota Serang 2024 Tak Kunjung Diusulkan, Kepala Disnakertrans: Terjadi Perdebatan

Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang 2024.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi menyebutkan, UMK Kota Serang 2024 belum diusulkan lantaran terjadi perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Akibat perdebatan itu, kata Popy, hingga saat ini Disnakertrans belum dapat menyampaikan usulan besaran UMK Kota Serang 2024.

Baca juga: BURUH Full Senyum, Bupati Setujui UMK Kabupaten Serang 2024 Terbaru Jadi Rp4,8 juta

"Karena terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri terkait usulan UMK ini. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri,” ujar Poppy dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/11/20233).

Ia menjelaskan, perwakilan serikat pekerja menghitung kenaikan UMK 2024 dengan formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Poppy mengatakan, usulan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dapat ditetapkan dalam penerapan UMK.

Baca juga: LUAR BIASA Ini Perbandingan UMK Cilegon dan Kabupaten Serang 2024, Kota Baja Ditaksir Rp5,1 Juta

Disnakertrans, kata Poppy, hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat memihak kepada salah satu pihak, baik buruh maupun pengusaha.

"Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan," kata Poppy.

Poppy menjelaskan, pada 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp 4.090.799 dari yang sebelumnya Rp 3.850.526.

“Kalau tahun kemarin itu Rp 4.090.799, itu kenaikan ada di angka 6,24 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujar dia.

Poppy mengatakan, apabila penyusunan UMK tak juga menemukan titik terang, maka pihaknya akan memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menentukan.

"Kalau tidak ada titik temu, nanti kita sampaikan apa adanya, nanti biar provinsi yang menentukan,” kata Poppy.

UMK Cilegon 2024

Pemerintah Kota Cilegon teleh merekomendasikan kenaikan UMK Cilegon 2024.

Berdasarkan usulan Wali Kota Cilegon, kenikan UMK Cilegon 2024 naik sebesar 8,73 persen. Artinya UMK Cilegon 2024 berkisar kurang lebih Rp5,1 juta.

Rekomendasi usulan kenaikan UMK Cilegon 2024 tersebut merupakan hasil Sidang Pleno terkait pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cilegon yang sudah digelar sebanyak 5 kali dan terakhir Rabu (22/11/2023) malam.

UMK Kabupaten Serang 2024

Bupati Serang, Ratu Tatu Cahasanah telah menyetujui kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024.

Berdasarkan rekomendasi Bupati, kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar 7,08 persen atau Rp 318.000.

Kenaikan itu tercantum dalam surat Nomor: 561/3887/Disnakertrans tentang Rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2024.

"Rekomendai untuk kenaikan UMK sudah saya tandatangani," kata Tatu kepada wartawan, Rabu (28/11/2023).

Jika kenaikan UMK ditotal dengan besaran UMK tahun 2023, yaitu Rp 4.492.961,- gaji yang akan diterima para buruh pada tahun 2024 sebesar Rp4,8 juta lebih.

Kata Tatu, rekomendasi kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan para buruh, dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kenaikan itu hasil kesepakatan bersama, naik satu angka," ujar Tatu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved