Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi petugas haji 2024.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi petugas haji 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi petugas haji 2024.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, seleksi petugas haji dijadwalkan akan dibuka pada Desember 2023.

“Proses seleki petugas akan digelar secara berjenjang, dari tingkat Kemenag kabupaten/kota hingga pusat,” kata Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Cek Syarat, Gaji dan Cara Daftar

Dalam seleksi tersebut, ada tiga jenis petugas haji 2024, yaitu petugas yang menyertai jemaah haji (PPIH Kelompok Terbang/kloter), petigas yang tidak menyertai jemaah haji (PPIH Arab Saudi/non kloter), dan petugas pendukung PPIH.

“Proses seleksi ini akan digelar mulai akhir tahun dan diharapkan pada awal tahun 2024 sudah diperoleh daftar nama yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah,” papar Arsad.

Arsad mengungkapkan, proses seleski petugas haji 2024 akan dilakukan dengan computer assisted test (CAT) dan wawancara.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi petugas haji 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi petugas haji 2024. (Dok. Tangerangkota.go.id)

Syarat daftar seleksi petugas haji 2024

1. Ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.

2. Sementara itu, untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.

3. Khusus untuk pembimbing haji wajib sudah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.

4. Tidak gagap teknologi. Menguasai Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Cara daftar seleksi petugas haji 2024

1. Buka aplikasi atau akses laman pusaka.kemenag.go.id.

2. Pilih menu ‘Pendaftaran Petugas Haji.”

3. Klik “Daftar.”

4. Peserta kemudian akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data (NIK, tanggal lahir, username, email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi).

5. Isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia.

6. Klik “Daftar.”

7. Jika pendaftaran berhasil, peserta akan diminta untuk menunggu hasil seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved