Kemenkumham Banten

2 Narapidana Lapas Kelas IIA Serang Meninggal Dunia, Kalapas Ungkap Kronologinya

Sekitar pukul 07.00, narapidana tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan

TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Lapas Kelas IIA Serang 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua narapidana Lapas Kelas IIA Serang meninggal dunia, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 06.15.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono mengatakan pada awalnya anggota regu pengamanan yang bertugas mendapatkan infromasi adanya narapidana yang sakit.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Secara Teliti, Petugas Kemenkumham Banten Periksa Seluruh Ruang Tahanan Lapas Perempuan Tangerang

Menurut Fajar Nur Cahyono, narapidana yang sakit itu bernama Beni Yulius bin H Asdama.

Petugas kemudian mengambil langkah untuk mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang.

"Kami melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang," ucapnya.

Sekitar pukul 07.00, narapidana tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Rujukan itu atas rekomendasi dokter klinik Lapas Kelas IIA Serang.

"Pada pukul 11.14, dokter RSUD Provinsi Banten menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.

Selain itu, sekitar pukul 11.00, narapidana lain atas nama Beni Priatna bin Mistar Priyadi mengeluhkan sakit dan langsung dirawat di klinik Lapas Kelas IIA Serang.

"Pada pukul 13.33, atas rekomendasi dokter klinik, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar Fajar Nur Cahyono.

Baca juga: Pengalaman Berkesan Kepala Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto: Bongkar Saung di Lapas Sukamiskin

Namun, pada pukul 15.10, dokter RSUD Provinsi Banten menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Kedua jenazah sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di tempat tinggal masing-masing," ucapnya.

Adapun Beni Yulius bin H Asdama menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan dengan subsider 2 bulan atas perkara Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Beni Priatna bin Mistar Priyadi menjalani hukuman 7 tahun subsider 3 bulan dengan perkara Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved