Kades di Serang Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Hotel, Begini Penyebabnya
Polres Serang menangkap paksa oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang inisial AB (65).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang menangkap paksa oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang inisial AB (65).
Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Serang, saat bersembunyi setelah beberapa kali mangkir dari panggilan aparat kepolisian.
Oknum kades tersebut diamankan Polres Serang atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik warga bernama Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan.
Baca juga: Kades di Lebak Banten yang Jual Aset Desa Demi Beli Mobil Mewah Dituntut 3 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan pers, Jumat (1/12/2023).
Wiwin menjelaskan, Chandra akan membangun perumahan di wilayah Kecamatan Kibin.
Namun tak lama setelah itu ada warga yang mengklaim dan menggungat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Candra merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Namun saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun didatangi oleh warga," katanya.
Setelah itu lanjut Wiwin, Candra melaporkan hal tersebut ke Polres Serang atas dugaan pemalsuan surat tanah karena tak terima tanahnya diklaim milik warga.
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," jelasnya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp984 Juta, Kades Katulisan Serang Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Wiwin mengungkapkan, AB oleh penyidik Unit Harda Polres Serang akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Wiwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ditahan-atau-dipenjara.jpg)