Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Komisi IV DPRD Banten Minta Pemerintah Lakukan Pembatasan

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Gembong R Sumedi meminta pemerintah membatasi izin ekspor pasir laut.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
kompasiana/dailyherald.com
Ilustrasi penambangan pasir laut 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Komisi IV DPRD Banten, Gembong R Sumedi meminta pemerintah membatasi izin ekspor pasir laut.

Kata Gembong, di wilayah utara Kabupaten Serang pernah ada pertambangan pasir laut, yang membuat masyarakat dirugikan.

"Memang ekspor pasir laut ini penting untuk reklamasi, tapi jangan sampai mengabaikan lingkungan," kata Gembong di lingkungan KP3B, Kota Serang, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Kajati Banten Kerahkan 3 Bidang Khusus untuk Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Diketahui, pemerintah kembali membuka izin ekspor pasir laut.

Ini bak angin segar bagi para investor untuk kembali melakukan penambangan pasir di pesisir Banten.

Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Gembong mengingatkan, pengerukan pasir laut harus memperhatikan lingkungan.

Meski dinilai menguntungkan untuk pendapatan negara, namun jika terjadi kerusakan negara pun akan rugi.

"Bisa kita bayangkan, jika tidak ada pembatasan penyedotan pasir laut, lambat laun pulau-pulau yang ada di sekitar perairan laut tenggelam," ujar Gembong.

Ia juga menyarankan, agar intansi terkait memperketat pengawasan ketika investor mulai melakukan eksplorasi pasir laut.

Dia menegaskan, jangan sampai nelayan dirugikan ketika terjadi pertambangan pasir laut.

"Jangan sampai nelayan kita mencari ikan ke tengah laiut, kita tahu kapal nelayan kita kecil, terus solarnya, harus di pantau oleh dinas terkait. Jangan ada yang dirugikan," pungkasnya.

Baca juga: Pimpin Daerah dengan UMK Terendah se-Banten, Harta PJ Bupati Lebak: Ada 3 Mobil Senilai Ratusan Juta

Sebagai informasi, dalam pasal 6 PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Pemerintah juga mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved