CATAT Ini Jadwal dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Simak jadwal pendaftaran dan syarat daftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Jadwal pendaftaran dan syarat daftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak jadwal pendaftaran dan syarat daftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Cek Syarat, Gaji dan Cara Daftar

Para anggota KPPS Pemilu 2024 diharapkan akan bertugas selama satu bulan, dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran dan syarat daftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Jadwal pendaftaran dan syarat daftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. (Tribun Jabar)
  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan)
  2. Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan)
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit
  4. Foto Copy KTP-El
  5. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved