Daftar UMP dan UMK se-Banten 2024, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di KP3B 7 Desember

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ilustrasi aksi buruh di KP3B. Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024. Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis 7 Desember 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2024.

Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Kamis 7 Desember 2023.

Pemerintah Provinsi Banten sudah mengumumkan UMP dan UMK se-Banten 2024 pada November 2023

Baca juga: Buruh Aksi di KP3B 7 Desember 2023, Polri Siapkan Rencana Pengamanan

Berikut ini besarannya

UMP Banten 2024

UMP Banten 2024 naik 2,5 persen dari Rp 2.661.280,11 jadi Rp 2.727.812,11

UMK 8 Kota/Kabupaten di Banten

1. Kota Cilegon naik 3,39?ri Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83?ri Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62?ri Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64?ri Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51?ri Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

6. Kota Serang naik 1,41?ri Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03?ri Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87

8. Kabupaten Lebak naik 1,16?ri Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved