PIP

MUDAH Begini Cara Cek Penerima PIP tahap 3 Desember 2023 Lewat HP, Login pip.kemdikbud.go.id

Simak informasi tentang cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 Desember 2023 lewat HP.

Editor: Abdul Rosid
pip.kemdikbud.go.id
Cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 Desember 2023 lewat HP. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi tentang cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 Desember 2023 lewat HP.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemendikbudristek) telah menyalurkan dana PIP tahap 3 di bulan Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek menyalurkan PIP tahap 3 dimulai pada bulan Oktober-Desember 2023.

Baca juga: PIP 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Penerima Program Indonesia Pintar

Penyaluran PIP tahap 3 dilakukan secara bertahap. Bagi peserta didik penerima manfaaf PIP Kemendikbud 2023 kemungkinan akan cair pada pertengahan hingga akhir bulan Desember.

Cara Pendaftaran PIP

Untuk mendaftar dalam Program Indonesia Pintar, siswa harus mengajukan nama mereka melalui sekolah atau lembaga pendidikan.

Proses pengajuan ini mengharuskan siswa menyediakan dokumen penting seperti rapor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), KTP orang tua atau wali, serta Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

Setelah pendaftaran, siswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN mereka.

Cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 Desember 2023 lewat HP.
Cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 Desember 2023 lewat HP. (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda merupakan penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah ini:

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.

3. Isi kode captcha yang tersedia.

4. Klik "cek penerima PIP".

Pedoman pencairan bantuan PIP Kemendikbud 2023

Pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud 2023 bergantung pada masing-masing sekolah.

Satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Cara mencairkan dana PIP Kemendikbud 2023

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan PIP Kemdikbud 2023.

1. Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)

2. Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa

3. Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 menjadi syarat bagi penerima BLT.

Jika tak melakukannya, maka akan dihapus sebagai siswa penerima manfaat.

Untuk akivasi rekening, caranya mudah saja.

Cukup mengikuti petunjuk dan arahannya.

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan dengan carta mengirimkan berkas syarat yang dibutuhkan ke bank penyalur terdekat.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), dan BSI (khusus provinsi Aceh).

Nominal Bantuan PIP

Besaran bantuan PIP ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan.

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program paket C:

Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved