Daftar Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Kapan Jadwal Rekrutmen Dibuka?
Berikut ini daftar gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Kapan jadwal pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka?
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Baca juga: Daftar 34 Sepeda Motor Curian di Kota Serang Banten, Hasil Pengungkapan Polri
Kapan jadwal pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka?
Jika merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Di setiap TPS, ada masing-masing satu orang Pengawas TPS.
Kementerian Keuangan menetapkan gaji pengawas TPS
Honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Baca juga: Update Gunung Anak Krakatau 17 Desember 2023: Terjadi Gempa Tremor
Untuk jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024, hingga kini belum diketahui kapan pendaftaran akan dibuka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com,
berdasarkan informasi yang dibagikan melalui laman resmi Bawaslu Jawa Tengah, rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Desember 2023.
Adapun untuk daerah lainnya belum diketahui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bawaslu-Kota-Serang-tyu.jpg)