Muhyani Bebas

Kejaksaan Tutup Kasus Muhyani Tersangka Pembunuhan Maling Kambing

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menutup kasus Muhyani, tersangka kasus pembunuhan maling kambing.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Muhyani, peternak asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menutup kasus Muhyani, tersangka kasus pembunuhan maling kambing.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi memastikan Muhyani telah bersih dari perkara pembunuhan.

Ia memastikan tidak akan kembali membuka kasus Muhyani yang merupakan warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Beliau sudah tidak menyandang status tersangka lagi, sudah bebas, kasusnya sudah close (tutup)," ujar Didik.

Baca juga: BREAKING NEWS Tangis Muhyani Pecah saat Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Didik mengaku, sengaja mengundang unsur pemerintahan dalam acara penyerahan SKP2 tersebut agar mengetahui status Muhyani.

"Sehingga ketika pak Muhyani bikin surat apapun tidak ada embel-embelnya lagi," pungkasnya.

Muhyani (58) resmi dibebaskan dari status tersangka di kasus pembunuhan pencuri kambing berinisial W.

Itu diketahui setelah Muhyani menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

SKP2 diterima langsung oleh Muhyani di kantor Kejati Banten pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Air mata Muhyani seketika pecah dan langsung sujud syukur ketika menerima surat tersebut. Ia juga tak mampu berkata banyak.

"Terimakasih kepada semua intansi, saya telah dibebaskan. Mohon maaf atas perbuatan saya," kata Muhyani sambil menangis.

Kronologi

Untuk diketahui, Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk pencuri kambing hingga tewas.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Serangkelas II B Serang sejak Kamis (7/12/2023) dan kini penahanan peternak tersebut ditangguhkan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved