Muhyani Bebas
Kejaksaan Tutup Kasus Muhyani Tersangka Pembunuhan Maling Kambing
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menutup kasus Muhyani, tersangka kasus pembunuhan maling kambing.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menutup kasus Muhyani, tersangka kasus pembunuhan maling kambing.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi memastikan Muhyani telah bersih dari perkara pembunuhan.
Ia memastikan tidak akan kembali membuka kasus Muhyani yang merupakan warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Beliau sudah tidak menyandang status tersangka lagi, sudah bebas, kasusnya sudah close (tutup)," ujar Didik.
Baca juga: BREAKING NEWS Tangis Muhyani Pecah saat Terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Didik mengaku, sengaja mengundang unsur pemerintahan dalam acara penyerahan SKP2 tersebut agar mengetahui status Muhyani.
"Sehingga ketika pak Muhyani bikin surat apapun tidak ada embel-embelnya lagi," pungkasnya.
Muhyani (58) resmi dibebaskan dari status tersangka di kasus pembunuhan pencuri kambing berinisial W.
Itu diketahui setelah Muhyani menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
SKP2 diterima langsung oleh Muhyani di kantor Kejati Banten pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Air mata Muhyani seketika pecah dan langsung sujud syukur ketika menerima surat tersebut. Ia juga tak mampu berkata banyak.
"Terimakasih kepada semua intansi, saya telah dibebaskan. Mohon maaf atas perbuatan saya," kata Muhyani sambil menangis.
Kronologi
Untuk diketahui, Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk pencuri kambing hingga tewas.
Muhyani sempat ditahan di Rutan Serangkelas II B Serang sejak Kamis (7/12/2023) dan kini penahanan peternak tersebut ditangguhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.