Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo: Ini Kata Kemenkumham
Terpidana kasus pembunuhan, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal sebanyak satu bulan.
TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana kasus pembunuhan, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal.
Remisi yang didapatkan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu sebanyak satu bulan.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi saat ini tengah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Baca juga: Detik-detik Opang Korban Begal di Pandeglang Ditolong Warga, Kondisi Badan Berlumuran Darah
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam membenarkan istri Ferdy Sambo tersebut mendapat resmisi satu bulan.
Bukan hanya Putri Candrawathi, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.
Baca juga: Pertama Dalam Sejarah, Satu Pemain Timnas Indonesia Terdaftar di Liga Inggris
"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.
Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.
Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak"
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Tak Ingin Seperti Ferdy Sambo, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Ngaku Ingin Jadi Jenderal Hoegeng |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Ditahan di Sel Lapas Salemba & Nikmati Ruang AC, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.