Daftar 13 Anggota Polairud Baharkam Polri Dipecat: Ada yang Selingkuh hingga Telantarkan Keluarga
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memecat 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri secara tidak hormat.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memecat 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri secara tidak hormat.
Upaya pemecatan itu dilakukan karena belasan anggota Korps Polairud itu terlibat berbagai kasus.
Di antaranya kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
“Ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Siap Pecat ASN Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai Satpol PP
Mereka yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.
Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.
Menurut Yassin Kosasih upaya penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Juga merupakan konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan,” kata dia.
Yassin Kosasih menegaskan komitmennya mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada oknum anggota yang terbukti melangar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.
Salah satu implementasinya adalah penerbitan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1336/IX/2022, tanggal 29 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Korpolairud Baharkam Polri.
“Saya tegaskan, seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya.
Dia juga berpesan agar seluruh personel meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menumbuhkan sikap disiplin dan kesatuan yang tinggi, memelihara tingkah laku dan tutur kata yang baik, serta menghindari sikap arogan, individualisme, dan apatis.
Terbukti Mintai Uang ke Penonton DWP, AKBP Malvino Dipecat Polri dengan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Rekomendasi Komisi III DPR soal PTDH Rudy Soik Dinilai Perhatikan Aspek Keadilan |
![]() |
---|
Polri Buru Pengelola 134 Ribu Benih Lobster Ilegal Asal Lebak Banten |
![]() |
---|
3 Polisi di Tangerang Dipecat, 2 Orang Terlibat Kasus Narkoba, 1 Orang Terlantarkan Anak dan Istri |
![]() |
---|
Tiga ASN di Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Akhirnya Dipecat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.