Persyaratan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 & Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka Hari Ini

Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kompas TV
Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pendaftaran TPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) hingga 6 Januari 2024.

Peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.

Baca juga: Anies-Cak Imin Didukung Kuat Warga Nahdliyin, Kiai dan Santri Dukung Capres 01, Jubir: Alhamdulillah

Untuk dapat mendaftar pengawas Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun.

Lebih lengkapnya, berikut persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Astra International Buka Loker Besar-besaran untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved