Tuding Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Roy Suryo Sudah Tahu Dirinya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Roy Suryo kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Capture YouTube Intens Investigasi
Roy Suryo kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Roy Suryo kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Roy Suryo sempat menyebut Gibran memakai tiga mikfrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Roy Suryo pun telah mengetahui soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Ia mengaku hal tersebut sudah dikaji oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Respons Ketua KPU usai Terancam Dipolisikan Roy Suryo, Buntut Sebut Tukang Fitnah

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," tuturnya usai dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).

Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya bakal memberikan tanggapan resmi soal pelaporan tersebut pada hari ini, Rabu (3/1/2024) atau besok Kamis (4/1/2024).

"InsyaAllah besok (hari ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut. Jadi tunggu saja," ujarnya.

Dilaporkan PILAR 08

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu organisasi bernama PILAR 08 dengan nomor laporan KP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Laporan tersebut atas dugaan kabar hoaks soal Gibran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

Pakar Telematika KRMT Roy Suryo
Pakar Telematika KRMT Roy Suryo (ISTIMEWA)

Baca juga: Ganjar Buka Suara Soal Tudingan Roy Suryo Sebut Gibran Pakai Contekan di Debat Cawapres: Saya Kaget

"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU."

"Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.

Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut."

"Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Sudah Tahu Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved