Pemilu 2024

Dipanggil Bawaslu, Gus Miftah Terancam Penjara Dua Tahun Jika Terbukti Lakukan Politik Uang!

Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan Madura berbuntut panjang.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews/Capture Video
Sebuah video menunjukkan Gus Miftah bagi-bagi uang viral di media sosial. Beberapa orang berteriak mendukung Prabowo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Gus Miftah dipanggil atas aksinya bagi-bagi uang di Pamekasan Madura.

Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menduga ada pelanggaran.

Baca juga: Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Viral, Begini Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Itu sebabnya Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Diketahui Gus Miftah membagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu dan sempat viral.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Dugaan money politics

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.

"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan. Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.

"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved