UMK 2024 Resmi Berlaku, Inilah 3 Daerah dengan Upah Minimum Terendah di Banten

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah resmi berlaku per Senin 1 Januari 2024. UMK 2024 se-Indonesia ditetapkan mengalami kenaikan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah resmi berlaku per Senin 1 Januari 2024. UMK 2024 se-Indonesia ditetapkan mengalami kenaikan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah resmi berlaku per Senin 1 Januari 2024.

UMK 2024 se-Indonesia ditetapkan mengalami kenaikan.

Besaran kenaikan UMK 2024 di Kota/Kabupaten berbeda.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap UMK 2024 di Seluruh Daerah di Banten yang Mulai Berjaku Sejak 1 Januari 2024

Untuk di wilayah Banten, terdapat 8 Kota/Kabupaten.

Yaitu

Kota Cilegon

Kota Serang

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Berdasarkan UMK 2024, Kota Cilegon mempunyai UMK tertinggi di Banten.

Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

Baca juga: UMK Daerahnya Paling Kecil di Banten 2024, Inilah Harta Kekayaan PJ Bupati Lebak: Tak Punya Motor

Sementara itu, tiga daerah dengan UMK terendah di Banten, yaitu

Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved