UMK 2024 Resmi Berlaku, Inilah 3 Daerah dengan Upah Minimum Terendah di Banten
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah resmi berlaku per Senin 1 Januari 2024. UMK 2024 se-Indonesia ditetapkan mengalami kenaikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 telah resmi berlaku per Senin 1 Januari 2024.
UMK 2024 se-Indonesia ditetapkan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan UMK 2024 di Kota/Kabupaten berbeda.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap UMK 2024 di Seluruh Daerah di Banten yang Mulai Berjaku Sejak 1 Januari 2024
Untuk di wilayah Banten, terdapat 8 Kota/Kabupaten.
Yaitu
Kota Cilegon
Kota Serang
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Berdasarkan UMK 2024, Kota Cilegon mempunyai UMK tertinggi di Banten.
Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
Baca juga: UMK Daerahnya Paling Kecil di Banten 2024, Inilah Harta Kekayaan PJ Bupati Lebak: Tak Punya Motor
Sementara itu, tiga daerah dengan UMK terendah di Banten, yaitu
Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
| Menbud Fadli Zon Siap Jadikan Banten Lama Sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan di Lebak, Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Banten Hari ini, Rabu 29 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Daftar SMA Terbaik di Banten 2026 Versi SIMT, Referensi SPMB untuk Siswa SMP |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Rabu 29 April 2026: Hujan Ringan di Seluruh Wilayah, Suhu 24-32 Derajat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/UMK-UMP-Banten-2024.jpg)