Haji 2024
8 Syarat Petugas Haji 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 11 Januari
Berikut ini delapan syarat petugas haji 2024. Kementerian Agama membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi mulai 11 Januari 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini delapan syarat petugas haji 2024.
Kementerian Agama membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi mulai 11 Januari 2024.
Pendaftaran seleksi PPIH 2024 dibuka mulai 11-19 Januari 2024.
Informasi pendaftaran itu disampaikan juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama," ujarnya.
Baca juga: Petugas Haji Banjir Peminat! 10.992 Peserta Lolos Seleksi Tahap Pertama, Kuota Hanya 1.471 Orang
Anna Hasbie saat ini berada di Arab Saudi karena sedang mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kunjungan ini, Menag Yaqut dijadwalkan menandatangani MoU terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah.
Dijelaskan Anna, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.
Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.
Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024,” sebut Anna.
“Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” sambungnya.
Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M, yaitu:
Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.
“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.
Baca juga: Kemenkes Buka Ribuan Loker Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, Intip Deretan Mobilnya
2. Persyarat Khusus
A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
4. Pemberi Rekomendasi
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI

C. Crisis Handling and First Aid for Hajj Pilgrims (PKP3JH)
Ini Dua Nama Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang yang Meninggal di Jeddah Arab Saudi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dua Jemaah Haji Asal Serang Banten Meninggal Dunia di Jeddah Arab Saudi |
![]() |
---|
432 Jemaah Haji Asal Kota Cilegon Dilepas ke Mekkah, Pemkot Beri Kadeudeuh Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Jangan Merokok di Sekitar Masjid Nabawi dan Hotel Tempat Pemondokan Haji, Akibatnya Bisa Fatal! |
![]() |
---|
Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu: Merokok di Sekitar Masjid Nabawi dan Depan Hotel Bisa Ditangkap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.